JurnalPatroliNews | Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap empat pola utama yang digunakan pelaku dalam menyebarkan informasi bohong (hoaks) dan konten provokatif di media sosial. Temuan tersebut merupakan hasil pemetaan terhadap puluhan akun yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi menyesatkan sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan perkembangan teknologi membuat modus penyebaran hoaks semakin beragam, mulai dari pemalsuan dokumen elektronik hingga penggunaan kembali konten lama untuk membentuk opini publik.
Menurutnya, salah satu modus yang paling banyak ditemukan adalah manipulasi dokumen elektronik agar tampak seperti dokumen resmi.
“Pelaku mengambil dokumen milik pihak lain, kemudian memodifikasi dan memanipulasinya sehingga terlihat seolah-olah merupakan dokumen elektronik yang asli,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian mengidentifikasi empat pola yang paling sering digunakan pelaku, yakni:
- Memalsukan atau merekayasa dokumen elektronik agar tampak autentik.
- Memanfaatkan atau membayar pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten yang berpotensi menyerang kehormatan maupun memicu tindak pidana.
- Menyebarkan kembali (repost) informasi yang belum terverifikasi, termasuk konten provokatif dan hoaks.
- Mengunggah ulang konten lama seolah-olah merupakan peristiwa baru untuk menggiring opini publik dan memicu keresahan.
Menurut Iman, praktik mengunggah ulang informasi lama tanpa konteks yang benar kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat karena dianggap sebagai kejadian yang baru terjadi.
Polda Metro Jaya mencatat telah melakukan pendalaman terhadap 28 orang yang mengelola 37 akun media sosial. Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 18 orang lainnya diberikan pembinaan dan edukasi.
Selain itu, penyidik telah menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan, memberikan kesempatan klarifikasi terhadap 22 akun, serta menurunkan (take down) sedikitnya 30 konten yang dinilai melanggar ketentuan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata bersifat represif.
Menurut Iman, langkah pre-emptif melalui edukasi literasi digital tetap menjadi prioritas agar masyarakat memahami batas kebebasan berekspresi sekaligus konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang tidak benar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran berita bohong maupun informasi provokatif yang dapat menimbulkan keresahan, konflik, dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” katanya.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis sebelum membagikan informasi di ruang digital. Setiap pengguna media sosial diingatkan agar selalu memverifikasi sumber informasi, memeriksa konteks suatu unggahan, serta tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran disinformasi yang dapat merugikan individu, lembaga, maupun kepentingan publik secara luas.










Komentar