Tanpa Persetujuan LPSK. Ini Alasan Ditjen Pas Izinkan Richard Eliezer Jalani Wawancara TV

JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer setelah terpidana pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjalani wawancara dengan stasiun TV.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI mengatakan sudah memberikan izin wawancara TV tersebut.

“Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan memang di salah satu klausul kita memang membolehkan selama warga binaannya bersedia dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai, gitu,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Rika mengatakan pemberian izin wawancara terhadap warga binaan akan diberikan oleh Ditjen Pas jika terpidana tersebut bersedia diwawancarai. Dia menyebut pemberian izin itu diatur dalam Permenkumham Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011.

“Permenkumham No M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pas, Kanwil Kemenkumham dan UPT Pas Bab IX,” ucapnya.

LPSK Hentikan Perlindungan
LPSK telah menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. Perlindungan dicabut setelah Eliezer menjalani wawancara TV tanpa persetujuan LPSK.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” lanjut dia.

Namun, kata Syarial, pihak stasiun TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam, pukul 20.30 WIB. Atas tayangan itu, LPSK juga langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

“Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE,” kata Syarial.

Eliezer telah divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Eliezer telah dieksekusi ke Lapas Salemba. Namun, dia dipindah ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK untuk mempermudah perlindungannya.

Selain Eliezer, empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Yosua juga telah divonis. Berikut daftar hukuman pada tingkat pengadilan negeri:

  1. Ferdy Sambo dihukum mati
  2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
  3. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
  4. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Komentar