Di Era Jokowi! Korupsi Di Bidang Ini Parah, Kata KPK: Bisa Bikin RI Boncos

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan adanya kerawanan pada tata kelola pembangunan proyek jalan tol di Indonesia pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). KPK mengungkapkan, bila tidak segera dibenahi, maka negara bisa mengalami kerugian yang besar.

KPK menyatakan dalam proyek jalan tol Jokowi, masih terdapat beberapa permasalahan mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan hingga pengambilalihan konsesi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam agenda penyampaian hasil Kajian Pencegahan Korupsi bertajuk Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan tol merupakan salah satu fokus pemerintah Indonesia.

Tercatat dari 201 Proyek Strategis Nasional (PSN), 54 (27%) diantaranya merupakan proyek jalan tol. Ghufron berpesan agar Kementerian PUPR dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.

“Kajian ini menemukan titik-titik mana saja yang perlu ditingkatkan efektivitas dan efisiensinya. Ketika dua poin ini dijalankan, harapannya tidak ada titik rawan korupsi,” kata Ghufron dalam pernyataan resmi dikutip, Rabu (8/3/23).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir pembangunan panjang jalan tol di Indonesia meningkat drastis. Data KPK mencatat setidaknya total panjang jalan tol tersebut mencapai 2.923 km-yang mencakup 33 ruas jalan tol–dengan rencana investasi sebesar Rp593,2 triliun.

Namun demikian, terdapat empat fakta pada penyelenggaraan jalan tol yang harus segera dibenahi oleh Kementerian PUPR. Pertama, terlambatnya proses pembangunan jalan tol yaitu 43% ruas jalan dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebelum tahun 2015 belum beroperasi penuh dan 64% ruas dengan PPJT 2015 s.d 2022 juga belum beroperasi penuh.

Kedua, terjadi peningkatan biaya konstruksi sebesar Rp 55 triliun atau 33% dari rencana awal. Terdapat 34 ruas jalan tol yang mengalami perubahan biaya konstruksi di luar pengurangan seksi ruas jalan tol. Ketiga, 20 dari 56 (35,7%) ruas jalan tol mengalami perpanjangan masa konsesi.

Keempat, pengalihan saham pengendali Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebelum waktu pembangunan selesai. Contohnya, ruas jalan tol Kayu Agung Kapal Betung, Ciawi-Sukabumi, Cimanggis-Cibitung, Pejagan-Pemalang, dan Pemalang-Batang.

Komentar