Tawarkan Sila Pancasila Secara Dialektis, Pembicara Utama SFL Jogja Ajak Masyarakat Berpikir Pluralis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ruang kebebasan sipil serta jaminan perlindungan hak bagi seluruh pemeluk agama di tanah air belakangan ini dinilai semakin menghadapi tantangan yang nyata. Guna mengurai benang merah persoalan tersebut, wadah kolektif Suara Kebebasan berkolaborasi bersama Students For Liberty (SFL) Indonesia secara resmi menggelar diskusi reflektif bertajuk “Masa Depan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia”.

Diskusi yang dipandu oleh Managing Editor Suara Kebebasan sekaligus Local Coordinator SFL Indonesia, Iman Amirullah ini digelar di Karuca Coffee & Bookstore, Yogyakarta, pada Jumat (22/5/2026). Forum strategis ini sengaja dihadirkan untuk membedah relasi kuasa antara agama, negara, sistem demokrasi, serta pemenuhan hak sipil warga negara.

Dalam pengantarnya, Iman Amirullah mengajak seluruh peserta untuk melihat isu kebebasan beragama bukan sekadar urusan moral atau wilayah privat individu semata. Ruang kebebasan sipil bagi kelompok minoritas dan komunitas penghayat kepercayaan belakangan ini dilaporkan kerap tunduk di bawah tekanan mayoritarianisme sosial maupun politik.

Terlebih lagi, diskusi ini berjalan di tengah maraknya catatan hitam kasus pembubaran ibadah hingga penyegelan gereja di berbagai wilayah seperti Jambi, Tangerang, dan Bandung sepanjang tahun 2026.

Menghadirkan akademisi Universitas Ciputra Surabaya sekaligus Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori sebagai pembicara utama, tabir penyebab intoleransi pun dikupas secara tajam.

Dalam pemaparannya, Aan Anshori menilai bahwa benih intoleransi terbentuk dari pola asuh sosial dan kurikulum pendidikan agama yang panjang sejak usia dini. Kelompok mayoritas Muslim di Indonesia dinilai sering dibentuk untuk melihat penganut agama lain sebagai sosok “liyan” atau pihak luar yang patut dicurigai.

Doktrin keagamaan di sekolah dinilai gagal menanamkan esensi kebebasan berkeyakinan, padahal Islam memiliki prinsip “Lā ikrāha fid-dīn” yang berarti tidak ada paksaan dalam beragama. Konteks historis piagam Madinah tersebut sayangnya jarang diajarkan secara serius oleh para guru agama di dalam kelas.

Aan juga menyoroti fenomena psikologis umat Muslim tanah air yang mengidap istilah “majority with minority complex”. Sikap ini mencerminkan kelompok mayoritas secara kuantitas, namun tetap merasa terancam dan tidak aman terhadap eksistensi pemeluk agama lain.

Rasa tidak aman tersebut pada akhirnya melahirkan tingkat sensitivitas identitas yang berlebihan dalam jalinan sosial. Problem intoleransi ini ditegaskan bukan monopoli satu agama saja, melainkan persoalan kelompok dominan terhadap minoritas.

Hal tersebut dibuktikan melalui hambatan pembangunan gereja di Kediri sejak 1980-an, hingga kasus penolakan pembangunan masjid oleh mayoritas Kristen di Kupang.

Diskusi kemudian bergerak pada sorotan data global, di mana Aan mengutip laporan Freedom House yang menempatkan Indonesia pada status “partly free” dengan skor 56 dari 100. Indonesia dianggap mapan secara elektoral namun rapuh dalam pemenuhan hak sipil, kebebasan berekspresi, serta perlindungan minoritas digital.

Kondisi ini diperparah oleh data United States Commission on International Religious Freedom yang memasukkan Indonesia ke dalam kategori “Special Watch List”. Berdasarkan survei LSI tahun 2026, terdapat paradoks menarik di mana mayoritas warga merasa bebas beragama. Namun, terdapat sekitar 1,6 persen warga yang merasa tidak bebas, yang jika dikonversi setara dengan jumlah populasi total Kota Bekasi.

Menggunakan pisau analisis John Rawls, ketidakadilan terhadap satu orang pun tetap merupakan bentuk pelanggaran keadilan nyata. Sayangnya dalam panggung politik nasional, para ketua partai cenderung enggan membela minoritas karena takut kehilangan insentif suara elektoral.

Akibatnya negara bersikap ambigu dan kerap tunduk di bawah tekanan kelompok konservatisme agama. Ciri konservatisme ini terlihat dari desakan regulasi berbasis agama serta solidaritas identitas berlebih.

Sebagai jalan keluar, Aan menawarkan tiga model sikap beragama, yaitu eksklusif, inklusif, dan pluralis. Ia mengajak warga beralih ke model pluralisme yang memandang tidak ada monopoli tunggal atas kebenaran demi hidup yang lebih tenang.

Dirinya juga menawarkan pembacaan dialektis terhadap Pancasila, di mana sila pertama ketuhanan harus menjadi pendorong kemanusiaan dan keadilan, bukan alat legitimasi mayoritas. Di akhir forum, Aan mengingatkan bahwa perjuangan KBB tidak bisa pasif mengandalkan peran negara melainkan harus dipupuk melalui pengalaman hidup bersama lintas identitas secara setara.

Komentar