Teknisi yang Tewas Terjepit Lift di Kantor Gubernur Jateng Dapat Rp 184 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta –Andrianus Aribowo (36 tahun), teknisi yang tewas terjepit lift di kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah, mendapatkan uang jaminan sosial sebesar Rp 184 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah Jateng-DIY BPJS Ketenagakerjaan, Cahyaning Indriasari, mengatakan Adrianus mendapat 48 kali gaji ditambah jaminan sosial lain sehingga totalnya mencapai Rp 184 juta.

“Ditambah jaminan hari tua dan ada jaminan pensiun jadi totalnya adalah Rp 184.622.000. Kita bayarkan kepada ahli waris atau istrinya,” ujar Cahyaning saat di rumah duka, Kelurahan Kedungmundu, Semarang, Selasa (9/5).

Ia menyebut, korban bekerja di CV Parisa Abadi Cerah sebagai teknisi lift. CV tersebut merupakan rekanan Pemprov Jateng.

“Beliau kebetulan kerja di mitranya Pemprov untuk maintenance lift untuk kecelakaan kerja, enggak diinginkan tapi kejadian,” jelas Cahyaning.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, yang ikut melayat ke rumah duka, menyebut lift di kantor dalam kondisi baik. Teknisi itu memang bekerja untuk perawatan berkala.

“Sebenarnya lift enggak rusak, lift keadaan normal, memang periodik servisnya. Memang periodik diservis dari rekanannya dari pihak ketiga, kebetulan mengirimkan Mas Andri. Dan setelah diperbaiki, diservis, ada kesalahan sehingga menyebabkan kecelakaan kerja,” ungkap Taj Yasin.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas insiden nahas tersebut. Pemprov Jawa Tengah juga akan mengirim perwakilan yang mengantar jenazah ke peristirahatan terakhir besok.

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan belasungkawa utamanya kepada istrinya yang saat ini kerja di Kalimantan Utara sebagai petugas Perlindungan Anak. Insyaallah besok ada perwakilan Pemprov untuk mendampingi jenazah ke tempat pemakaman,” kata Taj Yasin.

Komentar