RK: Kasus Pelecehan ‘Staycation Perpanjangan Kontrak’ Tak Hanya di 1 Perusahaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK), mengatakan kasus pelecehan seksual “staycation perpanjangan kontrak” terjadi tidak hanya di satu perusahaan.

“Komen pertama, itu tidak boleh terjadi, itu adalah kriminalitas ya, jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau syarat perpanjangan kontrak, itu saya kutuk habis lah, tidak boleh terjadi,” kata Ridwan saat ditemui wartawan di RSUD Bandung Kiwari, Selasa (9/5).

“Apakah itu oknum? Ataukah itu sifatnya hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan maka Disnaker Jabar sudah melakukan penelitian, investigasi, dan kalau sudah masuk ke ranah kriminal, maka kita laporkan ke kepolisian untuk dilakukan tindakan dan tidak boleh terulang lagi karena ini lokasinya tidak hanya di satu perusahaan,” ujar Ridwan.

Pelecehan “staycation perpanjangan kontrak” diduga dilakukan bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengakuan Korban

Yang mengungkapkan kasus ini adalah AD (24 tahun), karyawati perusahaan di Cikarang yang menjadi salah satu korban pelecehan seksual “staycation perpanjangan kontrak”.

Menurut AD, pelaku pelecehan adalah manajer outsourcing yang sudah “berulah” sejak awal AD kerja di perusahaan tersebut—pada November 2022.

AD diajak staycation, bahkan ditanyai di mana alamat indekosnya. AD yang kerap menolak itu kemudian diancam pelaku.

“Mungkin lama-lama dia kesal, ‘Ya sudah kamu habis kontrak saja, janji kamu palsu’ katanya begitu ke saya,” ujar AD.

Komentar