JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Sabtu (22/8/2026). Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp2.740.000 per gram.
Kenaikan tersebut turut terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam tercatat naik Rp15.000 menjadi Rp2.600.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp140.000 per gram antara harga pembelian emas Antam dan harga jual kembali pada level tersebut.
Pergerakan harga emas Antam menjadi perhatian investor karena emas masih menjadi salah satu instrumen yang banyak dipilih untuk menyimpan nilai aset dalam jangka panjang.
Laman resmi Logam Mulia menyebut harga emas diperbarui setiap hari kerja Senin hingga Sabtu.
Kenaikan harga emas batangan tersebut juga tercermin pada berbagai ukuran pecahan. Berdasarkan data harga yang disampaikan, berikut daftar harga emas Antam sebelum memperhitungkan pajak:
Pecahan Harga 0,5 gram Rp1.420.000 1 gram Rp2.740.000 2 gram Rp5.430.000 3 gram Rp8.127.000 5 gram Rp13.515.000 10 gram Rp26.950.000 25 gram Rp67.210.000 50 gram Rp134.255.000 100 gram Rp268.360.000 250 gram Rp670.590.000 500 gram Rp1.340.900.000 1.000 gram Rp2.680.600.000
Harga tersebut merupakan harga produk emas batangan dan belum memperhitungkan komponen pajak yang berlaku dalam transaksi.
Emas ANTAM Logam Mulia sendiri memiliki kemurnian 99,99 persen atau 999.9 dan dilengkapi sertifikat yang memenuhi standar LBMA.
Investor perlu memperhatikan adanya perbedaan antara harga ketika membeli emas dengan harga ketika menjualnya kembali.
Pada level harga yang tercantum, pembeli harus mengeluarkan Rp2,74 juta untuk memperoleh satu gram emas. Sementara jika emas tersebut dijual kembali melalui mekanisme buyback, nilainya berada di kisaran Rp2,6 juta per gram.
Selisih Rp140 ribu tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan sebelum seseorang melakukan transaksi emas dalam jangka pendek.
Artinya, kenaikan harga emas tidak serta-merta berarti investor langsung memperoleh keuntungan ketika menjual kembali emas yang baru dibeli.
Selain memperhitungkan selisih harga jual dan buyback, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan.
Ketentuan mengenai pungutan pajak atas penjualan emas batangan mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023. Laman resmi Logam Mulia juga mencantumkan pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam transaksi tertentu, besaran pungutan dapat berbeda berdasarkan status perpajakan pembeli atau penjual sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang hendak membeli emas dalam jumlah besar disarankan memperhitungkan harga produk sekaligus komponen pajak dan biaya transaksi agar dapat mengetahui kebutuhan dana secara keseluruhan.
Kenaikan harga emas juga kembali menunjukkan tingginya perhatian terhadap logam mulia sebagai aset penyimpan nilai.
ANTAM menyebut emas Logam Mulia memiliki kadar 999.9 dan dirancang sebagai produk investasi dengan jaminan keaslian serta keamanan produk.
Di tengah pergerakan harga yang dinamis, investor tetap perlu memperhatikan tujuan pembelian. Untuk investasi jangka panjang, perubahan harga harian merupakan salah satu bagian dari dinamika pasar yang perlu diperhitungkan.
Sementara bagi masyarakat yang membeli emas untuk kebutuhan jangka pendek, selisih harga beli dan buyback menjadi faktor penting yang tidak dapat diabaikan.
Dengan harga emas yang kembali berada di level tinggi, perhatian pasar kini tertuju pada arah pergerakan harga selanjutnya dan apakah tren kenaikan tersebut masih akan berlanjut pada perdagangan berikutnya.















Komentar