JurnalPatroliNews – Jakarta -Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Seorang pria berinisial H (25) diduga membacok istrinya sendiri, A (26), setelah dipicu rasa cemburu akibat membaca percakapan di media sosial Facebook milik korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok serius pada bagian lengan kiri dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut di Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Terjadi tindak pidana penganiayaan di mana pelakunya adalah suami dari korban. Dengan inisial pelaku H dan korban A,” ujar Iptu Wawan Triono, Rabu (8/7/2026).
Dipicu Pesan Facebook
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga tersulut emosi setelah memeriksa telepon seluler milik istrinya dan menemukan pesan yang masuk melalui akun Facebook korban.
Temuan tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya hingga berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Awal mulanya melihat HP dari korban. Ada pesan masuk lewat Facebook. Akhirnya terjadi percekcokan dan akhirnya terjadi pembacokan atau penganiayaan dilakukan oleh tersangka kepada korban,” jelas Wawan.
Pelaku Sempat Kabur
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga yang mengetahui insiden tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Polisi bersama masyarakat kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian.
“Kami dibantu warga akhirnya mendapati tersangka sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka bersembunyi sekitar 1,5 hingga 2 kilometer dari lokasi kejadian,” kata Wawan.
Pelaku kemudian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bondowoso.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau kecil, satu bilah golok, sampel darah di lokasi kejadian, serta kartu identitas milik pelaku.
Sementara itu, korban masih mendapatkan perawatan medis akibat luka bacok yang dideritanya.
Pelaku Ditahan
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Bondowoso.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui jalur komunikasi dan hukum, serta menghindari segala bentuk kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana.















Komentar