JurnalPatroliNews – Semarang -Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas dugaan penganiayaan berat terhadap M (28), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kehilangan penglihatan pada matanya.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarak, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 28 Maret 2026 dan berawal dari perkenalan korban dengan seorang perempuan berinisial A (33) melalui media sosial TikTok.
Menurut Riki, korban kemudian bertemu dan berjalan bersama perempuan tersebut. Namun, suami A diduga mengetahui keberadaan istrinya setelah memantau isi telepon seluler yang digunakan istrinya.
“Korban kemudian mengajak jalan perempuan tersebut. Namun, karena suaminya mengkloning ponsel istrinya, suaminya memergoki korban sedang berjalan dengan istrinya,” ujar Kompol Riki Fahmi Mubarak, Selasa (15/7).
Berawal dari Mediasi, Berakhir Dugaan Penganiayaan
Setelah mengetahui kejadian tersebut, AS yang merupakan warga Tembalang, Kota Semarang, meminta korban datang ke kediamannya di kawasan Tambirejo, Tembalang, untuk membicarakan persoalan tersebut.
Menurut polisi, pertemuan itu pada awalnya berlangsung secara kekeluargaan.
“Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di Tambirejo, Tembalang. Masalah ini sempat dibahas secara kekeluargaan,” kata Riki.
Namun, situasi diduga berubah ketika emosi pelaku memuncak. Polisi menduga AS memukul korban menggunakan gagang sapu hingga mengenai bagian mata.
Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka berat yang menyebabkan kehilangan penglihatan.
“Korban mengalami kebutaan,” ungkap Riki.
Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah kejadian, korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap AS pada 9 Juli 2026. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita gagang sapu yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut sebagai barang bukti.
“Satu barang bukti berupa gagang sapu kami amankan,” ujar Riki.
Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kronologi lengkap kejadian. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















Komentar