JurnalPatroliNews | Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Unit Resmob berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DEDE, sementara satu pelaku lain yang berperan sebagai joki dan diketahui berinisial IPUL masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik Showroom Nambo Motorindo Jaya yang berlokasi di Jalan Cemara, Cibodas. Aksi pencurian terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit menjelaskan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak lepas dari penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Dari hasil analisis CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” ujar AKBP Parikheshit.
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor hasil curian yang telah dimodifikasi dengan mengubah warna bodi dari merah menjadi merah marun guna menghilangkan identitas kendaraan.
Selain kendaraan curian, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan nomor mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan, serta beberapa kunci kontak.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka tidak beraksi seorang diri. Ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IPUL yang kini masih diburu aparat kepolisian.
Tak hanya itu, DEDE juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Cibodas dan sekitar Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya serta membongkar jaringan penadah yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, terutama saat memarkir kendaraan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tegas Jauhari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.















Komentar