JurnalPatroliNews | Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial HS alias Oleng (29) diamankan karena diduga mengedarkan obat keras golongan daftar G tanpa memiliki izin maupun kewenangan di bidang kefarmasian.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (7/7/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lokasi tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras di kawasan tersebut.
“Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Ratusan Butir Obat Keras Disita
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan diedarkan kepada konsumen.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 345 butir Tramadol HCL
- 28 butir Hexymer
- Uang tunai sebesar Rp165 ribu yang diduga hasil penjualan
- Sebuah tas berwarna hitam
- Satu unit telepon genggam
Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi Dalami Jaringan Pemasok
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul pasokan obat keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusinya.
Kapolres menegaskan, tersangka diduga mengedarkan obat keras tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Tersangka diduga mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin. Ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi secara sembarangan,” katanya.
Dijerat UU Kesehatan
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan.
Masyarakat Diminta Waspada
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta rawan disalahgunakan.
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu prioritas kepolisian mengingat peredarannya kerap menyasar kalangan remaja dan berpotensi memicu berbagai tindak pidana lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat Polri 110. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal di Kota Tangerang,” pungkas Kapolres.














Komentar