Terima Sertipikat Tanah untuk HUNTAP, Korban Tsunami 2018: Tidak Akan Dijualbelikan

JurnalPatroliNews – Lampung Selatan – Warga Desa Kunjir yang merupakan korban bencana tsunami tahun 2018 silam, pada Selasa (28/11/2023) akhirnya bernapas lega. Sebab, sejak menempati Hunian Tetap (HUNTAP) yang merupakan bantuan dari pemerintah di tahun 2021, akhirnya rumah yang mereka tempati memiliki kepastian hukum berupa sertipikat tanah.

Ibu terima kasih dikasih sertipikat sama Pak Menteri, Pak Bupati, semua yang terlibat di pengurusannya, terima kasih. Saya saking senang, saking gembiranya, bahagia karena sekarang rumah sudah ada sertipikatnya, terima kasih benar,” kata Hj. Halimah (75) salah seorang penerima sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN yang hadir langsung ke lokasi HUNTAP di Lampung ini.

Hj. Halimah sangat bersyukur atas rumah dan sertipikat yang diterimanya. Terlebih, dalam pengurusan sertipikatnya, ia merasa tidak dimintakan biaya sepeser pun. “Rumah sangat layak, nyaman, adem. Dibikinin sertipikat tidak dimintakan uang, gratis semuanya. Makanya, ya Allah, terima kasih,” tuturnya.

Dengan demikian, Hj. Halimah mengaku tidak akan menjual sertipikat maupun rumah yang ia tempati. Rencananya, sertipikat akan disimpan dengan baik, sehingga dapat diwariskan ke anak cucunya kelak.

Komentar