Terima Sertipikat Tanah untuk HUNTAP, Korban Tsunami 2018: Tidak Akan Dijualbelikan

Hal senada dikatakan Nurdin (53) yang juga menjadi penerima sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN. Ia yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, sangat bersyukur bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah secara penuh. “Saya di sini adalah penerima HUNTAP karena habis kena tsunami. Alhamdulillah dikasih pemerintah,” ujarnya.

“Kami banyak terima kasih telah dibantu oleh pihak pemerintah, terima kasih Pak Menteri. Seandainya saya panjang umur atau gimana saya bisa wariskan ke anak saya, jangan dijual, sayang,” lanjut Nurdin.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan 525 sertipikat yang tersebar di tiga kecamatan. Untuk Kecamatan Kalianda terdiri dari Desa Kalianda sebanyak 34 sertipikat dan Desa Maja 90 sertipikat. Sedangkan, di Kecamatan Sidomulyo terdapat di Desa Suak, yaitu dua penerima. Sementara itu, untuk Kecamatan Rajabasa terdiri dari Desa Rajabasa sebanyak 35 sertipikat, Desa Sukaraja 21 sertipikat, Desa Banding 14 sertipikat, Desa Way Muli Induk 58 sertipikat, Desa Way Muli Timur 130 sertipikat, dan Desa Kunjir 141 sertipikat. (LS/PHAL)

Komentar