Tragedi Warakas Terungkap: Anak Ketiga Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Pakai Racun Tikus

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap tabir gelap di balik tewasnya satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/2/2026), polisi menetapkan Abdullah Syauqi Jamaludin (22) sebagai tersangka utama.

Syauqi yang sebelumnya ditemukan lemas dan dianggap sebagai korban selamat, terbukti secara sengaja meracuni ibu kandung dan kedua saudara kandungnya hingga tewas pada awal Januari lalu.

Kejadian ini pertama kali teridentifikasi pada 2 Januari 2026 ketika anak kedua keluarga tersebut, Muhammad Khadafi, menemukan ibu dan dua adiknya dalam kondisi tidak bernyawa dengan mulut berbusa di rumah kontrakan mereka.

Para korban meninggal dunia diidentifikasi sebagai Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan uji toksikologi, polisi menemukan bukti keterlibatan Syauqi dalam peristiwa maut tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri, ditemukan senyawa Zinc Phosphide atau racun tikus di dalam organ tubuh para korban.

Zat kimia ini merupakan racun seluler fatal yang menyerang seluruh organ tubuh jika dikonsumsi manusia. Polisi menyebutkan bahwa Syauqi secara sadar mencampurkan zat berbahaya tersebut ke dalam asupan anggota keluarganya dengan rencana yang matang.

Mengenai motif, polisi mengungkapkan adanya unsur dendam pribadi yang mendalam. Tersangka merasa selama ini diperlakukan tidak adil dan dibeda-bedakan dengan anggota keluarga lainnya.

Selain itu, rasa sakit hati karena sering dimarahi oleh sang ibu menjadi pemicu utama tersangka melakukan aksi nekat tersebut. Kini, Syauqi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan undang-undang perlindungan anak.