Sembunyi di Gereja dan Mengaku Pendeta, Buron Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Ditangkap

JurnalPatroliNews | Surabaya – Pelarian panjang terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar akhirnya berakhir. Setelah berstatus buronan selama hampir empat tahun, Liem Susilowati memilih menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sore.

Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 tersebut datang secara sukarela ke Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 16.30 WIB untuk menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa Liem merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif yang merugikan salah satu bank milik negara hingga mencapai Rp4,5 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terpidana lainnya, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem Susilowati bersama-sama dengan terpidana lainnya yang telah dieksekusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Putu Arya Wibisana dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Liem melalui proses persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan persidangan.

Menurut Kejari Surabaya, selama masa pelariannya Liem diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Dari pengakuannya kepada jaksa eksekutor, ia sempat bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani aktivitas sebagai seorang pendeta.

Namun situasi berubah setelah aparat berhasil menangkap kakaknya, Liauw Inggarwati, bersama anaknya, Bastian Widjaja, dalam operasi Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu.

Penangkapan dua anggota keluarganya tersebut disebut menjadi titik balik yang mendorong Liem untuk menghentikan pelariannya dan menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana mengaku merasa takut, bingung, dan tidak bisa tidur sehingga akhirnya memutuskan datang seorang diri untuk menyerahkan diri,” ungkap Wibisana.

Setelah proses administrasi eksekusi selesai dilakukan, Kejari Surabaya langsung mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Liem Susilowati. Saat ini ia telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya yang berada di Porong, Kabupaten Sidoarjo, guna menjalani masa pidananya.

Penyerahan diri Liem sekaligus mengakhiri status buron salah satu pelaku dalam kasus korupsi kredit fiktif yang sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum di Jawa Timur. Kejaksaan menegaskan akan terus memburu dan mengeksekusi setiap terpidana yang mencoba menghindari putusan pengadilan demi memastikan kepastian hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Komentar