JurnalPatroliNews | Semarang — Modus penipuan dengan kedok kemampuan menggandakan uang kembali memakan korban. Seorang warga Kota Semarang, Jawa Tengah, kehilangan uang Rp123 juta setelah terperdaya oleh dua pria yang mengaku mampu melipatgandakan uang melalui ritual tertentu.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua tersangka yang diduga menjalankan aksi secara bersama-sama.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, kasus bermula ketika korban berinisial HS (53), warga Gunungpati, melihat unggahan di Facebook yang menawarkan jasa penggandaan uang pada 13 Juli 2026.
Korban yang tertarik kemudian menghubungi akun tersebut melalui fitur pesan Facebook. Setelah komunikasi berlanjut, korban memperoleh nomor WhatsApp untuk berkomunikasi lebih jauh dengan pelaku.
“Korban yang tertarik lalu mengirimkan pesan melalui messenger di Facebook, setelah itu diberikan nomor WhatsApp,” ujar Sena kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Pelaku Peragakan Ritual di Hotel
Komunikasi tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan antara korban, istrinya, dan salah satu pelaku yang diketahui bernama Sanudin, warga Brebes.
Pertemuan berlangsung di sebuah hotel kawasan Kota Lama Semarang.
Saat itu, pelaku berusaha membangun kepercayaan korban dengan memperagakan apa yang disebut sebagai ritual penggandaan uang.
Menurut polisi, uang diletakkan di atas sajadah. Pelaku kemudian mengibaskan sajadah tersebut hingga sejumlah uang tampak berhamburan.
“Setelah bertemu, pelaku membuktikan kepada korban mengenai penggandaan uang dengan cara uang ditaruh di atas sajadah lalu sajadah dikibaskan dan terlihat berhamburan uang,” jelas Sena.
Aksi tersebut diduga menjadi bagian dari trik untuk membuat korban percaya bahwa pelaku benar-benar memiliki kemampuan menggandakan uang.
Korban yang telah terpengaruh kemudian kembali menemui pelaku beberapa hari berikutnya.
Korban Diminta Bawa Rp125 Juta
Pertemuan kedua berlangsung pada 16 Juli 2026.
Namun, lokasi pertemuan telah berpindah hotel. Pelaku beralasan hotel tersebut lebih dekat dengan salah satu bank swasta.
Korban datang bersama istrinya dengan membawa uang sekitar Rp125 juta.
Dari jumlah tersebut, korban diminta menyerahkan Rp123 juta kepada pelaku dengan cara meletakkannya di atas sajadah.
Sementara sisa uang diminta disetorkan secara tunai ke rekening milik korban dan istrinya.
“Korban bertemu kembali di kamar hotel dengan membawa uang sebesar Rp125 juta. Korban diminta meletakkan uang Rp123 juta ke atas sajadah,” kata Sena.
Instruksi tersebut diikuti korban karena sebelumnya telah dibuat yakin melalui aksi ritual yang diperagakan pelaku.
Dalih Ritual di Halaman Bank
Modus kemudian memasuki tahap berikutnya.
Korban dan istrinya diarahkan pergi ke sebuah bank untuk melakukan setor tunai. Agar korban tetap percaya dan tidak menyadari jebakan, pelaku mengatakan akan menjalankan ritual lanjutan di sekitar halaman bank.
Pelaku meminta korban tetap menunggu di ruang ATM.
“Pelaku menyampaikan untuk menunggu dan jangan keluar dari ruang ATM sebelum pelaku datang untuk membuat syarat ritual di halaman bank,” ungkap Sena.
Korban menuruti instruksi tersebut.
Namun setelah sekitar 10 menit, pelaku tidak juga muncul.
Kecurigaan mulai tumbuh. Korban akhirnya kembali ke hotel untuk memastikan kondisi uang dan barang miliknya.
Uang dan Barang Berharga Raib
Sesampainya di hotel, korban mendapati uang dan sejumlah barang miliknya telah dibawa kabur.
Polisi menduga pelaku kedua, Adi Suardi, menjalankan bagian lain dari aksi tersebut ketika korban dan istrinya diarahkan keluar dari kamar hotel.
Dalam perkara itu, korban mengalami kerugian Rp123 juta, satu unit jam tangan, dan dua telepon seluler.
Modus ritual yang sebelumnya digunakan untuk membangun kepercayaan korban akhirnya terbongkar sebagai cara untuk mengalihkan perhatian dan memberi kesempatan pelaku membawa kabur barang berharga.
Polisi Buru Pelaku hingga Magetan
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Polrestabes Semarang melalui penyelidikan.
Petugas melakukan penelusuran terhadap identitas dan keberadaan kedua tersangka.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan Sanudin dan Adi Suardi di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada 14 September 2026.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada 14 September 2026,” tegas Sena.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam aksi penipuan tersebut.
Polisi Ingatkan Modus Penggandaan Uang
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana modus penipuan berkedok penggandaan uang memanfaatkan kepercayaan dan sugesti korban.
Pelaku tidak langsung meminta korban menyerahkan uang dalam jumlah besar. Sebelumnya, mereka diduga membuat rangkaian pertunjukan atau ritual untuk menciptakan keyakinan bahwa kemampuan yang ditawarkan benar-benar ada.
Setelah korban percaya, nilai uang yang diminta kemudian meningkat drastis.
Polisi masih mendalami apakah kedua tersangka pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain dan apakah terdapat korban lain yang belum melapor.
Penyelidikan tersebut penting untuk memastikan kasus tidak berhenti pada satu korban saja.
Dijerat Pasal Penipuan
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh rangkaian perbuatan masing-masing tersangka.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi peringatan agar tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, terlebih jika pelaku meminta uang dalam jumlah besar dengan alasan ritual atau kemampuan supranatural.
Aksi yang tampak meyakinkan belum tentu menunjukkan kemampuan sebenarnya.
Dalam kasus warga Gunungpati ini, ritual yang diperagakan di atas sajadah justru menjadi bagian dari rangkaian tipu daya yang berakhir dengan raibnya uang korban sebesar Rp123 juta.















Komentar