Untuk Mempercepat Proses Penanganan Kasus Brigadir J, Polri Gandeng Kejaksaan Agung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polri menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempercepat proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan agar dalam waktu tidak terlalu lama, juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya juga tidak terlalu lama kasus ini untuk segera digelar di persidangan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Dedi, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut. Dia mengatakan, Kapolri telah memerintahkan agar proses penanganan perkara dapat dilakukan dengan cepat.

“Harus melakukan pemeriksaan secara maraton, cepat dan juga berkomunikasi dengan Kejaksaan,” ujar Dedi. Atas dasar itu, Dedi berharap, proses penanganan perkara tidak menemukam kendala.

Dia juga berjanji bakal terbuka terhadap segala perkembangan perkara ke publik.
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka pada Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Komentar