Usul Komisi II DPR, Pertimbangkan Revisi UU Pemilu, Ada Pemekaran di Papua

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemekaran Provinsi Papua membuat sistem pemilu di wilayah tersebut berubah karena adanya perubahan daerah pemilihan (dapil), dan perolehan kursi di DPR RI. Karena itu, Komisi II DPR mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti udang-undang (perppu).

“Tentu ini nanti akan konsekuensi berikutnya, patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama Undang-Undang Pemilu. Nah, bentuknya apa, apa revisi atau perppu, itu nanti tergantung pembicaraan pemerintah dan DPR,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2025).

“Tapi yang jelas di dalam undang-undang yang sekarang kita masukkan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI, dan juga penetapan daerah pemilihannya,” lanjut Doli.

Untuk diketahui, jika Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan terbentuk, setiap provinsi tersebut harus memiliki perwakilan kursi di DPR RI.

Dalam Pasal 186 UU Pemilu diatur jumlah anggota DPR yang sudah ditetapkan sebanyak 575, itu berarti jumlah tersebut tak boleh ditambah. Adapun jumlah kursi di DPR untuk dapil Papua saat ini adalah sebanyak 10 kursi.

“Ya kan setiap provinsi baru akan sama dengan provinsi yang lain. Mereka akan punya perwakilan DPR RI, mereka akan punya perwakilan DPD RI masing-masing, kemudian mereka juga punya DPRD provinsinya sendiri dari masing-masing Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan,” ujar Doli.

“Ya 2024 akan terbagi menjadi empat daerah pemilihan minimal. Daerah pemilihan di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Nah jumlahnya ini pasti akan berubah, sekarang ini kan satu provinsi satu dapil, jumlah kursinya 10. Nah, kalau menurut undang-undang, itu kan satu provinsi minimal tiga,” lanjutnya.

Namun, menurut Doli, perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait hal itu. Oleh karena itu, dia segera mengesahkan 3 RUU terkait daerah otonomi baru (DOB) Papua.

“Dan itu akan dibahas, kalau nggak, kita selesaikan undang-undang secara cepat, itu yang menurut saya konsekuensi yang harus kita pertimbangkan. Kenapa? Memang ini harus selesai tepat waktu,” tuturnya.

Komentar