Videotron Pemkab Melawi Bikin Heboh, Dugaan Peretasan Kini Diselidiki

JurnalPatroliNews | Melawi – Warga Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dikejutkan oleh munculnya tayangan bermuatan pornografi pada videotron milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi yang berada di kawasan Tugu Naruto, Jalan KM 3 Nanga Pinoh, Senin (27/7/2026).

Insiden yang terjadi di ruang publik itu sontak menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.

Kemunculan konten yang tidak semestinya tersebut memicu berbagai pertanyaan mengenai keamanan sistem pengelolaan videotron pemerintah daerah.

Pasalnya, layar digital yang sejatinya digunakan sebagai media informasi publik justru menampilkan tayangan yang dinilai melanggar norma kesusilaan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut.

Ia menegaskan bahwa materi yang muncul di videotron bukan merupakan konten resmi yang diproduksi, direncanakan, maupun disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Melawi.

“Berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat indikasi bahwa sistem atau akun pengelolaan videotron telah diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga memunculkan tayangan yang tidak sesuai dengan norma, etika, serta nilai-nilai yang dijunjung pemerintah daerah,” ujar Joko dalam keterangan resminya.

Setelah menerima laporan kejadian, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi segera menghentikan penayangan serta mengamankan akses pengelolaan videotron untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Selain itu, pemerintah daerah tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keamanan perangkat, sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengusut penyebab insiden tersebut. Langkah penguatan keamanan siber juga disiapkan sebagai upaya antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pemkab Melawi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan sistem informasi publik dan memastikan seluruh layanan komunikasi kepada masyarakat berjalan secara aman, profesional, serta bertanggung jawab.

Menurut Joko, setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan publik akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan rekaman maupun tangkapan layar dari tayangan tersebut. Selain berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, penyebaran kembali konten tersebut dinilai dapat memperluas dampak negatif di ruang digital.

Hingga berita ini diterbitkan, proses investigasi terkait dugaan akses ilegal terhadap sistem videotron masih berlangsung. Pemerintah daerah memastikan akan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kepada publik setelah memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar