JurnalPatroliNews | Jakarta – Dominasi generasi muda dalam daftar pemilih Pemilu 2029 dinilai akan mengubah lanskap demokrasi Indonesia secara signifikan. Seiring semakin besarnya pengaruh ruang digital terhadap perilaku pemilih, DPR RI mendorong pemerintah segera menyiapkan regulasi yang mengatur pemanfaatan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI), dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sinyal kuat bahwa sistem kepemiluan nasional harus beradaptasi dengan perubahan karakter pemilih yang kini didominasi generasi yang tumbuh bersama teknologi digital.
“Mayoritas pemilih berasal dari kalangan muda yang sehari-harinya hidup di ekosistem digital. Medan pertarungan Pemilu 2029 akan banyak berlangsung di ruang digital. Kondisi ini harus dibaca secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Khozin, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan data KPU, jumlah pemilih pada Pemilu 2029 diproyeksikan mencapai 214,3 juta orang. Dari angka tersebut, Generasi Milenial menjadi kelompok terbesar dengan porsi 32,13 persen, sementara Generasi Z mencapai 24,56 persen. Artinya, lebih dari separuh pemilih nasional merupakan kelompok usia muda yang memiliki tingkat interaksi tinggi dengan media digital dan teknologi informasi.
Menurut Khozin, perubahan komposisi pemilih tersebut menuntut pembaruan kebijakan di bidang kepemiluan, khususnya dalam mengantisipasi perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat.
Ia menilai Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi komprehensif yang mengatur penggunaan AI, padahal teknologi tersebut telah digunakan secara luas dalam berbagai aktivitas digital.
“Pengaturan mengenai artificial intelligence dalam penyelenggaraan pemilu sudah menjadi kebutuhan. Pemilu 2029 akan berbeda dengan pemilu sebelumnya karena pertarungan gagasan, informasi, dan narasi politik sebagian besar akan berlangsung di ruang digital,” katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong kementerian dan lembaga yang menangani sektor digital untuk memperkuat koordinasi dengan DPR RI serta penyelenggara pemilu dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi.
Ia mengingatkan, tanpa kerangka hukum yang jelas, pemanfaatan AI berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulasi konten digital, hingga meningkatnya risiko disinformasi yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi.
Karena itu, menurut Khozin, langkah mitigasi terhadap berbagai dampak negatif kemajuan teknologi harus dipersiapkan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
“Potensi persoalan akibat perkembangan teknologi digital harus dimitigasi sejak dini agar integritas pemilu tetap terjaga,” tegasnya.
Meski demikian, Khozin memandang dominasi pemilih muda juga membawa peluang besar bagi penguatan demokrasi Indonesia. Ia menilai generasi muda memiliki akses informasi yang lebih luas, tingkat literasi digital yang tinggi, serta kecenderungan lebih kritis dalam menyikapi isu-isu politik dan kebijakan publik.
Menurutnya, apabila diimbangi dengan regulasi yang adaptif serta peningkatan literasi digital, kehadiran mayoritas pemilih muda dapat menjadi modal penting untuk mendorong demokrasi Indonesia yang lebih partisipatif, inklusif, dan berkualitas pada Pemilu 2029.















Komentar