JurnalPatroliNews – PANGKALPINANG — Pemberitaan yang beredar di ruang publik terkait tudingan ketidakprofesionalan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disampaikan oknum pengurus partai politik selaku Pemohon, dinilai perlu diluruskan secara objektif dan berbasis pada fakta hukum yang utuh.
Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, menegaskan bahwa substansi persoalan yang diangkat bukanlah perkara baru. Sengketa informasi tersebut telah melalui seluruh tahapan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perkara ini sudah diperiksa dan diputus oleh KI Babel dengan register Nomor: 001/III/KIP-BABEL/2025 pada 19 Juni 2025,” ujar Rikky.
Tidak berhenti di situ, pihak yang berkeberatan juga telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Dalam putusan Nomor: 5/G/KI/2025/PTUN.PGP tertanggal 25 September 2025, majelis hakim justru menguatkan putusan Komisi Informasi.
Upaya hukum lanjutan kemudian diajukan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, melalui Putusan Nomor: 8 K/TUN/KI/2026 tertanggal 10 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.
“Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Secara hukum, tidak relevan lagi dipersoalkan seolah-olah masih dalam tahap sengketa,” tegasnya.














