Rikky menilai, upaya mengangkat kembali isu yang sama dengan membangun narasi ketidakprofesionalan lembaga justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap prinsip finalitas dalam sistem peradilan. Bahkan, hal tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik.
Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia, ia menjelaskan bahwa kewenangan Ombudsman berada pada ranah pengawasan pelayanan publik yang bersifat administratif, bukan pada ranah yudisial.
“Rekomendasi Ombudsman adalah tindakan korektif administratif, bukan putusan hukum yang dapat membatalkan proses peradilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat tertanggal 27 Februari 2026 juga telah menyatakan bahwa laporan tersebut telah selesai dan ditutup. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh aspek administratif yang menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa informasi di KI Babel dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan turunannya.
Rikky menegaskan bahwa perbedaan penafsiran hukum merupakan hal yang lumrah. Namun, mekanisme pengujiannya telah tersedia melalui jalur peradilan, bukan melalui pembentukan opini publik yang tidak berbasis pada putusan hukum.
Ia juga menyinggung pentingnya sikap kooperatif para pihak dalam proses persidangan sengketa informasi. Menurutnya, dinamika selama persidangan, termasuk sikap yang tidak mencerminkan itikad baik, menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara menyeluruh.
“KI Babel tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kritik tentu kami terima, tetapi harus disampaikan dalam kerangka hukum yang benar, bukan melalui generalisasi opini yang berpotensi mereduksi integritas lembaga,” pungkasnya.














