JurnalPatroliNews – Jakarta – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan rel tanpa palang pintu di Jalan Budi Utomo, Kisaran, Kabupaten Asahan, Minggu siang, 15 Februari 2026. Sebuah minibus bernomor polisi B 1676 VAA yang ditumpangi satu keluarga tertabrak Kereta Api Putri Deli hingga terseret dan terpental sekitar 15 meter dari titik benturan.
Akibat insiden tersebut, dua penumpang anak-anak meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengemudi minibus yang merupakan kakek korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dalam kondisi kritis. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Berdasarkan informasi di lapangan, minibus melaju dari arah Desa Pasar Lima menuju kawasan Siumbut-umbut. Saat melintasi rel kereta, kendaraan tetap melaju meski kereta api dilaporkan sudah mendekat dari arah berlawanan.
Penjaga perlintasan swadaya setempat disebut telah berteriak memberikan peringatan kepada pengemudi. Namun, peringatan tersebut diduga tidak terdengar sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
“Dua anak meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sopir yang juga kakek korban saat ini dalam kondisi kritis dan sedang mendapat perawatan intensif,” ujar Petugas Polsuska Kisaran, Tri Rochmad.
Menurutnya, dugaan sementara kecelakaan terjadi karena pengemudi tidak menyadari adanya peringatan dari penjaga rel. Benturan keras menyebabkan minibus ringsek parah dan terpental belasan meter dari lokasi tabrakan.
Pasca kejadian, Unit Gakkum Satlantas Polres Asahan telah melakukan olah tempat kejadian perkara guna memastikan penyebab pasti kecelakaan. Bangkai minibus yang mengalami kerusakan berat dievakuasi ke Pos Lantas Katarina untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, serta pentingnya kewaspadaan pengguna jalan saat melintas di jalur rel.














