Oleh Rahadi Wangsapermana*
Di tengah riuh rendah linimasa dan derasnya arus informasi, ada sesuatu yang diam-diam mengikis fondasi bangsa: wawasan kebangsaan. Ia tidak akan rusak karena sistem persenjataan, melainkan oleh sesuatu yang pelan tapi pasti, yaitu disinformasi, polarisasi, dan kelelahan kolektif dalam memilah kebenaran. Indonesia hari ini tampak utuh secara geografis, namun retak dalam cara memandang dirinya sendiri. Ironis memang.
Wawasan kebangsaan, dalam pengertian klasiknya, bukan sekadar hafalan tentang Pancasila atau slogan persatuan yang dipegang oleh bangsa Indonesia. Ia adalah kesadaran kolektif tentang “kita”. Sebuah imajinasi bersama yang dipopulerkan oleh Benedict Anderson, secara terstruktur membentuk imagined community. Bangsa ada karena warganya percaya bahwa mereka terhubung, meski tak saling mengenal. Ketika kepercayaan itu melemah, yang tersisa hanyalah sebuah kerumunan orang-orang saja.
Dalam khazanah lokal, konsep ini sejatinya telah lama hidup, bahkan jauh sebelum Indonesia menjadi negara modern. Di era Majapahit, Mpu Tantular merumuskan Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrwa, sebuah gagasan yang lahir bukan dalam kondisi homogen, melainkan di tengah kompleksitas kepercayaan dan budaya. Majapahit tidak bertahan karena keseragaman, tetapi karena kemampuan mengelola perbedaan sebagai kekuatan politik dan kultural.
Di bagian barat Indonesia, Kesultanan Malaka dan kemudian Kesultanan Aceh telah menunjukkan model kosmopolitanisme Nusantara. Pelabuhan bukan sekedar titik ekonomi, melainkan ruang perjumpaan identitas. Di sana ada hukum adat, syariat, dan praktik dagang internasional. Identitas kolektif dibangun bukan dengan menutup diri, tetapi dengan kemampuan beradaptasi tanpa kehilangan inti.
Sedangkan di Sulawesi Selatan, di Indonesia Bagian Timur, Kerajaan Gowa mengenal konsep siri’ na pacce—harga diri dan solidaritas empatik. Nilai ini bukan hanya etika personal, tetapi fondasi sosial yang menjaga kohesi masyarakat. Rasa malu (siri’) mencegah individu merusak tatanan, sementara empati (pacce) mengikat komunitas dalam rasa senasib. Dalam konteks kekinian, nilai ini relevan sebagai penangkal fragmentasi sosial yang kian tajam.
Kearifan-kearifan ini menunjukkan bahwa wawasan kebangsaan bukan barang impor. Ia telah lama menjadi bagian dari DNA Nusantara, Ya, DNA ini hidup dalam kehidupan keseharian yang bersifat praktis, bukan sekadar teks. Namun lambat laun, transmisi nilai itu kini terganggu.
Di tingkat global, krisis serupa juga diamati. Samuel Huntington pernah mengingatkan tentang potensi benturan identitas dalam dunia pasca-Perang Dingin. Sementara Francis Fukuyama yang dikenal karena thesisnya tentang teori penyebaran demokrasi liberal dan kapitalisme pasar bebas menandai akhir sejarah, menyoroti politik identitas sebagai tantangan baru bagi demokrasi modern. Namun, yang luput dari banyak negara adalah bagaimana menjaga identitas nasional tanpa jatuh pada eksklusivitas yang sempit.
Indonesia menghadapi versi yang lebih kompleks. Di satu sisi, globalisasi membuka akses pengetahuan dan memperluas horizon generasi muda. Di sisi lain, ia juga membawa nilai-nilai luar yang tidak selalu selaras. Media sosial, yang seharusnya menjadi ruang dialog, justru kerap berubah menjadi arena fragmentasi. Algoritma memperkuat bias, bukan mempertemukan perbedaan. Ini yang harus diwaspadai. Mau tidak mau, suka tidak suka, dunia digital adalah masa depan.
Terkait dengan hal tersebut, wawasan kebangsaan mengalami reduksi. Ia tak lagi menjadi kesadaran hidup, melainkan formalitas administratif yang hadir di upacara, namun absen dalam perilaku. Ketika kepentingan mulai muncul baik politik maupun ekonomi, dan prosentasenya lebih dominan daripada kepentingan bersama, maka narasi kebangsaan perlahan kehilangan daya ikatnya.
Lantas, apa yang bisa dilakukan?
Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan seremonial. Dibutuhkan strategi yang lebih adaptif dan kontekstual. Pendidikan kewarganegaraan perlu direvitalisasi. Bukan sebagai doktrin, melainkan sebagai ruang dialog kritis. Kurikulum harus mengajarkan cara berpikir, bukan sekadar apa yang harus dipikirkan. Literasi digital juga menjadi kunci, agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam manipulasi informasi.
Lebih jauh, negara perlu hadir di ruang digital dengan narasi yang kuat dan otentik. Bukan propaganda, melainkan storytelling yang mampu menyentuh generasi muda. Kampanye kebangsaan harus bertransformasi: dari baliho statis menjadi konten dinamis, dari pidato formal menjadi percakapan yang relevan.
Namun, negara bukan satu-satunya aktor. Masyarakat sipil, komunitas, hingga individu memiliki peran yang tak kalah penting. Kesadaran kebangsaan tidak bisa dipaksakan dari atas; ia harus tumbuh dari bawah. Di sinilah pentingnya membangun ekosistem digital yang sehat, di mana perbedaan untuk dirayakan, bukan untuk dipertentangkan.
Barangkali, kita perlu belajar kembali dari Majapahit yang merawat keberagaman, dari Aceh yang membuka diri tanpa kehilangan jati diri, dan dari Gowa yang menempatkan kehormatan serta empati sebagai pilar sosial. Nilai-nilai itu bukan romantisme masa lalu, melainkan kompas yang relevan untuk menavigasi masa kini.
Pada akhirnya, krisis wawasan kebangsaan bukan sekadar persoalan ideologi, melainkan persoalan arah. Apakah Indonesia masih melihat dirinya sebagai “kita”, atau mulai terpecah menjadi “aku” dan “mereka”?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak akan datang dari satu kebijakan atau satu generasi. Ia adalah kerja panjang, lintas waktu. Namun satu hal pasti: tanpa kesadaran kebangsaan yang kuat, Indonesia bukan hanya berisiko kehilangan persatuan—tetapi juga kehilangan makna sebagai sebuah bangsa.














