Kewajiban Ditpolair Untuk Melakukan Koordinasi Dan Pengawasan Kewenangan PPNS Dalam Menegakan Hukum Di Laut

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto *)

Beberapa hari ini tersiar berita bahwa Kasatpol PP Kepulauan Seribu menangkap lima buah kapal nelayan diperairan untung Jawa. Hal ini menambah panjang masalah penegakan hukum dilaut. Apapun alasannya Penangkapan yang dilakukan oleh Kasatpol PP Kepulauan Seribu itu melanggar hukum. Kalau hal itu dibiarkan terus akan berpotensi terjadinya konflik horizontal bersama nelayan.

Seperti diketahui, bahwa “PENANGKAPAN” itu adalah TUGAS KEPOLISIAN sebagaimana yang diatur pada pasal 18 KUHAP.

Selengkapnya bunyi pasal 18 KUHAP adalah sebagai berikut :

Pasal 18

(1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Selain itu wewenang untuk untuk melakukan penangkapan hanya dimiliki oleh penyidik, yang terdiri dari Pejabat Polisi Negara serta Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.

Penetapan Pejabat Polisi negara dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil t(PPNS) tertentu sebagai Penyidk diatur pada pasa 6 KUHAP yang selengkpanya berbunyi :

Pasal 6 KUHAP

(1) Penyidik adalah:

a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang.

(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur Iebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Komentar