SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam Pilih Tolak Mediasi Atas Gugatan Warga Desa Sepatin

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Perkara proyek pengadaan tanah oleh SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim) untuk proyek migas di blok Tunu F-Inlan berlanjut pada pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin (22/04/2024) yang dipimpin Rika Mona Pandegirot.

Sidang dibuka tepat pukul 13.00 dengan agenda memeriksa kelengkapan dokumen surat kuasa dan identitas kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat yakni tergugat SKK Migas, tergugat Pertamina Hulu Mahakam dan turut tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri ATR/Kepala BPN, sementara kuasa hukum warga Sepatin selaku penggugat hadir Ferdinand Montororing dan Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto hadir juga dua orang perwakilan warga desa Sepatin H. Hamsyah bersama isteri Ny. Ima yang terbang dari Kaltim.

Pada sidang mediasi dua pekan sebelumnya SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam bersikukuh menolak ganti rugi tanah karena beranggapan tanah yang diklaim warga adalah tanah negara karena sejak 2021 sudah jadi kawasan hutan produksi.

Sementara Ferdinand Montororing beranggapan SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam telah bertindak sewenang-wenang karena sekalipun mengetahui bahwa sejak tahun 1995 tanah di Desa Sepatin telah diredistribusi kepada rakyat dibarengi dengan diterbitkannya sertifikat hak milik oleh Kanwil BPN Kaltim, tapi mereka tutup mata, “tentu ini pasti ada permainan kong kalingkong dengan instansi terkait” ujar Ferdinand usai sidang kepada wartawan.

Komentar