Memaknai “Das Sein” Dan “Das Sollen” RUU POLRI

JurnalPatroliNews – Jakarta,.- Dalam bahasa hukum dikenal sebuah istilah “Das Sein” dan “Das Sollen” dimana Das Sollen, hukum merupakan kaidah yang menerangkan kondisi yang diharapkan sedangkan Das Sein merupakan kondisi nyata atau realita yang terjadi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Undang-Undang tentang Kepolisian).

telah didasarkan pada paradigma baru yang menjadikan Polri berorientasi sipil (Civilian Police), namun faktanya Polri belum sepenuhnya mampu mewujudkan diri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional.

Pelaksanaan fungsi Polri masih menghadapi banyak hambatan dan masalah, baik dari sisi kemampuan dan kualitas sumber daya manusia Polri, kinerja, profesionalitas, penegakan hukum yang berperspektif HAM (Hak Asasi Manusia), maupun aspek transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepolisian belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan kenegaraan di Indonesia.

Fungsi Polri sebagai bagian integral dari fungsi pemerintahan sudah selayaknya mengikuti variasi yang berkembang dalam kondisi ketatanegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri.

Pada dasarnya penyempurnaan Undang-Undang tentang Kepolisian diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan kenegaraan di Indonesia.

Upaya meningkatkan kinerja Polri merupakan bagian dari tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional.

Komentar