Memaknai “Das Sein” Dan “Das Sollen” RUU POLRI

Dengan penyempurnaan Undang-Undang tentang Kepolisian ini diupayakan agar pelaksanaan tugas dan wewenang Polri lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik.

Terkait dengan identifikasi kelemahan Undang-Undang tentang Kepolisian, maka bisa ditentukan solusi atas kelemahan untuk menjawab permasalahan terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian.

Solusi ini mengarahkan perubahan Undang-Undang tentang Kepolisian, yaitu memperbaiki sistem pengangkatan dan pemberhentian Kapolri; penegasan pemberian kewenangan penyadapan oleh Kepolisian; pemberian bantuan dalam pemanggilan paksa atas permintaan lembaga negara atau instansi pemerintah; Komisi kode Etik Polri; dan KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional).

Bila diikontekskan dengan RUU Polri yang menambah kewenangan kepada Polri; pertanyaannya, apakah dalam kewenangan itu sudah memasukkan empat unsur penting Radbruch tersebut.

Tampaknya, penambahan kewenangan dalam pasal-pasal RUU Polri tersebut hanya memasukkan satu saja unsur yang penting yaitu norma positif didukung kekuasaan.

Sementara untuk untuk kemaslahatan untuk orang banyak, mempunyai kehendak mewujudkan keadilan dan kepastian hukum tidak masuk. Dari uraian tersebut disarankan sebaiknya RUU Polri dibatalkan saja.

Jika dikaitkan dengan RUU Polri yang menambah kewenangan kepada Polri, muncul pertanyaan, apalah dalam kewenangan tersebut sudah memenuhi unsur penting yang berkaitan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat yang menghendaki kemaslahatan dan kepentingan negara dimana polri sebagai salah satu Institusi yang diharapkan dapat mewujudkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Komentar