Petaka Banjir Sumatra: Alam Mengingatkan, Manusia Lalai

Oleh :Yakub F. Ismail

JurnalPatroliNews – Jakarta – Beberapa hari terakhir, linimasa kembali dipenuhi kabar duka. Banjir besar melanda Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara. Dampaknya meluas: rumah terendam, ratusan warga mengungsi, akses jalan terputus, listrik padam, hingga kelaparan yang memicu aksi penjarahan di beberapa titik.

Kondisi ini kembali mengingatkan betapa rapuhnya manusia ketika berhadapan dengan amukan alam. Lalu muncul pertanyaan yang selalu menghantui setiap kali petaka datang: bencana ini, dosa siapa? Apakah sekadar fenomena alam yang dipicu cuaca ekstrem, atau cermin dari ulah manusia sendiri yang terlalu jauh mengeksploitasi alam?

Ketika Alam Membalas

Banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara bukanlah peristiwa alam yang lahir dari ruang kosong, melainkan hasil dari degradasi lingkungan yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun. Penebangan liar, alih fungsi lahan tanpa kendali, serta pertambangan legal maupun ilegal menjadi pemicu utama melemahnya daya dukung ekosistem.

Di Aceh, banjir dan longsor dipicu deforestasi masif. Tanah kehilangan daya serap sehingga hujan deras langsung berubah menjadi arus besar yang menghantam pemukiman. Di Sumatera Barat, sedimentasi Daerah Aliran Sungai seperti Aia Dingin dan Kuranji menumpuk hingga memicu banjir lahar dingin.

Di Sumatera Utara, kondisi serupa terjadi akibat dangkalnya sungai dan menyempitnya daerah tangkapan air akibat ekspansi perkebunan dan permukiman.

Semua ini menghadirkan potret nyata krisis ekologis. Alam memiliki batas kemampuan memulihkan diri. Ketika keseimbangannya diganggu terus-menerus, maka hukum sebab-akibat bekerja: siapa menabur angin, akan menuai badai.

Pelajaran yang Harus Dipetik

Bencana ini memberi setidaknya tiga pelajaran penting. Pertama, pemulihan fungsi ekologis harus menjadi prioritas nasional. Reboisasi tak boleh hanya formalitas tahunan.

Kawasan hulu harus diperlakukan sebagai infrastruktur alam yang vital bagi keberlanjutan kehidupan. Penegakan hukum bagi pelaku perusakan hutan dan pertambangan ilegal harus dilakukan tanpa kompromi.

Kedua, tata ruang harus ditegakkan dan dijalankan dengan disiplin penuh. Banyak kawasan rawan bencana malah dibuka untuk permukiman atau industri.

Banjir yang membawa bongkahan kayu bukan kejadian acak, tetapi akibat dari lemahnya pengawasan di kawasan hulu.

Ketiga, kita sering kali bukan tidak tahu risiko-risiko ini, tetapi mengabaikannya demi kepentingan jangka pendek.

Refleksi mendalam sangat diperlukan agar bencana yang berulang tidak kembali menjadi cerita pahit tanpa akhir.