JurnalPatroliNews – Jakarta – Rancangan KUHAP 2025 yang baru disahkan digadang-gadang sebagai lompatan besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Namun di balik semangat pembaruannya, sejumlah ketentuan justru memunculkan kekhawatiran baru.
Beberapa aturan terlihat maju di permukaan, tetapi menyimpan celah besar yang dapat menjadi ancaman bagi perlindungan hak dasar warga negara.
Kewenangan Penangkapan yang Diperluas
Salah satu sorotan utama adalah aturan tentang penangkapan lebih dari 24 jam dalam “keadaan tertentu.” Tanpa definisi jelas, frasa tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu luas di tangan aparat penegak hukum. Situasi ini dinilai dapat mengikis prinsip due process of law dan bertentangan dengan tren internasional yang semakin memperketat penggunaan tindakan paksa oleh negara.
Risiko Entrapment dalam Penyelidikan
RKUHAP 2025 juga mengatur praktik penyamaran dan pembelian terselubung pada tahap penyelidikan. Ketentuan ini dikhawatirkan menimbulkan masalah serius karena memungkinkan tindakan undercover dilakukan sebelum ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana. Tanpa batasan tegas, aparat bisa saja terjebak pada praktik entrapment, yakni pemancingan kejahatan yang secara etis maupun hukum tidak dapat dibenarkan. Pada akhirnya, hal ini berpotensi menghasilkan perkara “buatan,” bukan membongkar kejahatan nyata.
Kemajuan Digital Tanpa Pengawasan Yudisial
Penguatan bukti elektronik dan kewenangan penegakan hukum berbasis digital memang tidak terelakkan dalam era teknologi. Namun ketiadaan mekanisme kontrol yudisial yang memadai membuat aturan tersebut rawan disalahgunakan—terutama dalam perkara politik atau kasus-kasus berprofil tinggi. Tanpa pengawasan ketat, sistem yang seharusnya modern justru berubah menjadi alat kontrol yang tidak akuntabel.
Peran Pengawasan Hakim Melemah
Poin lain yang menjadi catatan penting adalah hilangnya konsep Hakim Komisaris. Padahal lembaga tersebut diharapkan menjadi penyeimbang kekuasaan penyidik dalam menjaga konstitusionalitas proses pidana. Tanpa mekanisme ini, potensi sengketa praperadilan dinilai akan meningkat dan publik akan semakin bergantung pada litigasi untuk mempertahankan hak-haknya.
Restorative Justice: Ide Besar yang Belum Menjadi Praktik Nyata
RKUHAP 2025 memang mencantumkan pendekatan keadilan restoratif. Namun implementasinya masih sebatas alat penghentian perkara, jauh dari makna filosofisnya sebagai upaya pemulihan, penguatan korban, serta perbaikan sosial. Selama pemahaman itu tidak diperluas, konsep restorative justice hanya akan menjadi slogan tanpa daya guna.
Antara Reformasi dan Ancaman Koersivitas Negara
Pada akhirnya, RKUHAP 2025 merupakan pedang bermata dua. Ia berpotensi membawa pembaruan signifikan jika didukung pengawasan ketat dan komitmen politik untuk menjunjung hak asasi manusia. Namun tanpa kritik publik dan kontrol masyarakat hukum, aturan baru ini bisa berubah menjadi legitimasi baru bagi tindakan koersif negara.
Reformasi hukum sejatinya harus melindungi, bukan membungkam. Karena itu, kesadaran hukum masyarakat, keberanian para profesional hukum, serta pengawasan institusional menjadi kunci agar pembaruan tidak justru mengikis nilai-nilai demokrasi.
Indonesia memang membutuhkan KUHAP baru—tetapi yang benar-benar berpihak pada demokrasi dan hak warga negara.














