Namun bukan berarti memberikan kepuasan bagi mereka yang menjadi korban ketidakbenaran. Justru sebaliknya memberikab efek ketidakpercayaan bagi masyarakat terhadap lembaga maupun aparat penegak hukum di Indonesia.
Ini menjadi tanggungjawab semua pihak guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga serta aparat penegak hukum. Paling tidak meski ada penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum bisa diimbangi aparat hukum lainnya dengan bertindak jujur dan benar sehingga tidak ada generalisasi atas aparat penegak hukum melainkan hanya ulah oknum-oknum tertentu yang tidak bermoral.
Kecermatan hakim dibutuhkan dalam melihat jalannya perkara hukum yang berkaitan dengan terdakwa kasus pembunuhan, jangan sampai tragedi salah vonis Sengkon dan Karta terulang kembali.
In dubio pro reo adalah asas fundamental dalam hukum pidana yang berarti: “jika ada keraguan, hakim harus memutuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa”. Jika bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan, terdakwa berhak dibebaskan.
Hakim dilarang menjatuhkan vonis bersalah jika masih terdapat keraguan atas alat bukti yang ada. Keraguan ini wajib ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa, yang seringkali berujung pada putusan bebas (vrijspraak).
Urgensi asas in dubio pro reo dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah untuk menghindarkan salah pemidanaan karena jika terjadi salah pemidanaan sama dengan menghilangkan hak asasi manusia yaitu hak kemerdekaan dan hak untuk hidup.
Dari uraian diatas aparat penegak hukum, secara khusus bagi para hakim, baik di tingkat pengadilan negeri hingga hakim agung dituntut lebih teliti memeriksa fakta persidangan judex facti termasuk keabsahan serta keaslian bukti yang dihadirkan dalam sidang. Sehingga dapat memutuskan dengan adil dan benar, Keadilan diatas kebenaran.
Penulis merupakan jurnalis senior, pengamat hukum, Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Periode 2025-2030.














