FH Universitas Indonesia Lakukan Edukasi Terhadap Santri

JurnalPatroliNews – Pangkal Pinang – Santri sebagaimana siswa sekolah haruslah memiliki perlindungan hukum dan terlindung dari kekerasan fisik. Karena itulah, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melaksanakan program pengabdian masyarakat untuk mengedukasi hal tersebut.

Kegiatan dengan tema ‘Edukasi Pencegahan Kekerasan Fisik & Perlindungan Hukum Terhadap Santri Pondok Pesantren di Indonesia’ ini dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ilmi yang berada di Pangkal Pinang, kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya beberapa waktu lalu, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ilmi menjelaskan bahwa banyak pemberitaan dan informasi-informasi yang beredar di media belakangan ini yang membuat dirinya resah.

“Telah banyak kyai atau santri senior yang di penjara karena memukul santri lain yang bermasalah atas dasar cara mendidik. Sehingga kami di sini bingung harus menerapkan metode pendidikan yang seperti apa,” ujar KH. Muhammad Ghofi Kurniawan, Lc.

Karena itulah, dia berharap dengan edukasi yang baik pihak pesantren bisa mendapat solusi terkait persoalan tersebut dan pihak pesantren menjadi tahu batas-batas dan hak-hak yang dimiliki oleh santri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen Agama Islam di Universitas Bangka Belitung, Ustaz H. Muhammad Kurnia, Lc., M.Ag. yang mengatakan bahwa pukulan, mencubit, merendam tubuh anak dalam air, mengurung, dan hukuman-hukuman yang dibuat untuk merendahkan seperti menggunakan kerudung merah bagi perempuan, serta disuruh berdiri tanah lapang merupakan hukuman-hukuman yang sering diterapkan di pondok pesantren. 

“Saya dulu pernah melihat santri yang dihukum, namun justru tak terlihat mereka jera dengan hukuman yang diberikan, maka perlu ada upaya lain untuk mendidik yang membuat santri menjadi lebih baik kembali,” tambahnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani Zulfa S.H. yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut pun menjelaskan bila berdasarkan doktrin in loco parentis yang berarti otoritas guru merupakan delegasi kekuasaaan dari orang tua, maka guru (kyai) memiliki hak dalam mendidik muridnya. 

Hak tersebut, lanjut Dr. Eva, didapatkan guru akibat adanya consensual relationship di antara orang tua dan guru sehingga pemberian hukuman yang dilakukan oleh guru dapat dibenarkan apabila hukuman diberikan secara wajar dan berguna dalam mendidik dan mendisiplinkan anak.

Komentar