WARNING..! BMKG Bagikan Info Sinar UV Ekstrem Akan Landa Wilayah RI Besok, Ini Penjelasannya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Indonesia, akan dilanda Sinar Ultraviolet (UV) dengan kategori ekstrem, terutama di kawasan Timur dan Tengah Tanah Air, pada Selasa (25/4/23).

Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG), memberitahukan hal ini, melalui akun instagram resminya, Senin (24/4/23). Dalam tulisannya, BMKG memperkirakan, Sinar UV ekstrem Matahari, akan mulai pukul 09.00 WIB.

Sinar tersebut, lanjutnya, akan dimulai dari wilayah Papua. Lalu, kemudian menjalar hingga kawasan Sulawesi pada pukul 10.00 WIB, dan berlanjut ke bagian atas Kalimantan serta Jawa Timur, pada pukul 11.00 WIB.

Dikutip dari website resmi BMKG, sinar UV ekstrem ini, merupakan tingkat bahaya terparah bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung. Dibutuhkan juga semua tindakan pencegahan, karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dalam hitungan menit.

Selain itu, untuk indeks sinar UV sangat bahaya yang ditandai dengan indikator warna merah, akan memulai kawasan Papua pada pukul 08.00 WIB. Lalu menjalar hingga Sulawesi pukul 09.00 WIB.

Kemudian, kategori sangat bahaya ini akan menyapu seluruh kawasan Indonesia pada pukul 11.00 WIB. Dimulai dari daerah Aceh hingga bagian atas Papua, termasuk kawasan Jawa Tengah dan Timur serta Kalimantan Utara.

Berikut info penjelasan dan imbauan dari BMKG, saat Indeks UV masuk kategori berbahaya:

Merah UV Indeks: 8-10
Kategori: Very High (Resiko bahaya sangat tinggi). Imbauan: Tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, diperlukan tindakan pencegahan ekstra, karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dengan cepat. Yakni dengan cara;

  • Minimalisir waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore.
  • Tetap di tempat teduh pada saat Matahari terik siang hari.
  • Kenakan pakaian pelindung Matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan.
  • Oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat.
  • Permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV.

Ungu UV Indeks: >11
Kategori: Ekstrem (Resiko bahaya sangat ekstrem). Imbauan;

  • Tingkat bahaya ekstrem bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung diperlukan semua tindakan pencegahan terhadap kulit dan mata.
  • Hindari paparan sinar Matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore.
  • Tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari.
  • Kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan.
  • Oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat.
  • Permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV.

Komentar