Ada Gugatan Baru di MK, Putusan 90 Final, Diprediksi Tak Bakal Gagalkan Gibran di 2024

Hal senada diungkap, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi. Menurutnya, putusan MK nomor 90/PPU-XXI/2023 yang bersifat final akan dijadikan rujukan untuk Pilpres 2024. KPU, kata dia, juga sudah membuat peraturan nomor 23 tahun 2023 terkait syarat capres-cawapres dengan mempedomani putusan MK.

“Jadi kalau putusan 90 ini jelas final, karena konstitusi kita itu jelas di Pasal 24 itu putusan MK terkait pengujian UU sifatnya final,” ujar Rullyandi.

“Yang 90, itulah yang menimbulkan keadaan hukum baru, dijadikan rujukan oleh KPU, presiden, DPR, yang kemudian akhirnya sudah membentuk peraturan KPU terbaru nomor 23 tahun 2023, maka diakomodir. Karena mempedomani putusan MK,” imbuhnya.

Komentar