Ahli Hukum Tata Negara Singgung Implikasi Serius Polemik Ijazah Jokowi-Gibran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polemik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Perdebatan ini bahkan dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius bila terbukti ada ketidakabsahan dokumen.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyampaikan pandangannya bahwa dugaan pemalsuan atau ketidaklengkapan dokumen pendidikan bukan sekadar isu politik, tetapi dapat berdampak langsung pada posisi hukum seorang pejabat negara.

“Kalau bicara dampak hukum tata negara, ini serius. Misalnya, bila benar ada kebohongan dalam proses pendaftaran calon wakil presiden, konsekuensinya bisa sampai ke pemakzulan,” ujar Bivitri dalam diskusi di kanal YouTube Hendri Satrio, dikutip Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, aturan terkait pemakzulan jelas tercantum dalam Pasal 7, termasuk bila ada perbuatan tercela seperti berbohong saat mendaftar. Bahkan, ujar Bivitri, perbuatan itu bisa merambah ke ranah pidana karena dianggap melakukan kebohongan publik.

Meski begitu, ia mengaku isu ini bukan topik yang menjadi perhatiannya secara utama. Bivitri menilai masih banyak persoalan hukum tata negara lain yang lebih mendesak, seperti agenda reformasi partai politik yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.

“Saya jarang menanggapi isu ijazah karena menurut saya tidak terlalu substansial dibandingkan problem besar lain. Kita lihat saja, tuntutan reformasi politik yang diajukan masyarakat sejak lama saja masih belum tuntas,” tambahnya.

Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa ijazah dari kedua lembaga tersebut setara dengan jenjang SMA di Indonesia.