Anggota DPRD “Dicuekin” Kadis DBMSDA Kota Bekasi, Anggaran Rehab Darimana Pak?

JurnalPatroliNews – Terkait proyek pemeliharaan dan rehabilitasi gedung dan bangunan lainnya yang dikerjakan oleh CV. DP selaku rekanan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dengan nilai anggaran sebesar 195 juta rupiah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi mempertanyakan anggaran dari mana asalnya, saat meminta keterangan melalui komunikasi telepon selulernya kepada Kepala Dinas dan juga Sekertaris Dinas tidak ada respon alias di cuekin.

Menurut pengakuan Syaifuddin, dirinya sudah menghubungi dengan menelepon ke nomor Handphone (HP) Kepala Dinas BMSDA, Arif Maulana maupun Sekretarisnya, namun tidak ada balasannya dari pihak Dinas.

“Saya juga belum bisa komunikasi ke Pak kadis/sekdis BMSDA, sudah ditelepon belum ada replay,” ujar Syaifuddin, saat dikonfirmasi kepada awak media, Kamis (21/10/2021).

Menanggapi hal tersebut, LSM Nasional Corruption Watch (NCW), Bonggar selaku Kabid Anggaran dan Aset, menilai sikap yang ditunjukkan oleh Kadis atau Sekretaris BMSDA  tersebut tidak menghargai anggota Dewan, terlebih komisi 2 DPRD Kota Bekasi sebagai pengawas kinerja di bidang pembangunan.

“Patut dipertanyakan karena seharusnya Kadis BMSDA segera merespon dengan cepat telepon dari anggota Dewan yang terhormat,” terangnya.

Bonggar pun menuding ada indikasi tidak kooperatifnya Kadis BMSDA terkait transparasi proyek rehab dan perbaikan ruangan di gedung Dinas BMSDA Kota Bekasi.

Dia pun menemukan kejanggalan lain selain sumber anggaran di proyek tersebut tidak sesuai dengan penggunaannya, juga ada temuan kejanggalan lain yaitu dari Nomor Kontrak SK proyek rehab dan perbaikan tersebut.

Proyek yang dikerjakan CV. DP di plang proyek ditulis dengan jelas menggunakan anggaran dari Dinas BMSDA dengan nomor kontak SK nya diawali angka 027.640…..

Sementara kata Bonggar, jika proyek tersebut menggunakan anggaran dari BMSDA seharusnya Nomor Kontrak SK nya diawali angka 600.1. Dan jika menggunakan anggaran dari Dinas Perkimtan No. kontrak SPK nya diawali angka 602. 1….

“Loh ini No. Kontrak SPK 027 dari Dinas mana ? padahal disitu (plang proyek) tertuang anggaran APBD dari BMSDA 2021,” kata Bonggar heran.

Pasalnya kata Bonggar seharusnya proyek tersebut dianggarkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi bukan melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

“Bisa saja proyek rehab dan pemeliharaan gedung dikerjakan dengan menggunakan anggaran dari BMSDA, tapi bukan dengan anggaran APBD. Melainkan dengan anggaran swakelola,” ujarnya.

Ditambahkan juga, menurut Bonggar kalaupun menggunakan sistem swakelola, tidak dibenarkan dikerjakan oleh sebuah perusahaan tetapi harus perorangan. (Cr)

Komentar