JurnalPatroliNews – JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait aturan teknis pengenaan pajak ekspor batu bara. Kebijakan tersebut disusun dengan prinsip kehati-hatian guna menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri.
Bahlil mengungkapkan, pihaknya tengah mengintensifkan koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk merumuskan skema yang tepat.
“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka lebih berhati-hati, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga harus berhati-hati dalam pengenaan pajak ekspor,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, hingga awal April 2026 kebijakan tersebut belum diimplementasikan karena masih dalam tahap pembahasan teknis antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Salah satu pertimbangan utama adalah variasi kualitas batu bara nasional, di mana sekitar 60–70 persen produksinya merupakan batu bara berkalori rendah.
Meski demikian, Bahlil menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menggali sumber penerimaan baru di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
“Saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak menentu,” katanya.
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Bahlil memastikan tidak ada perubahan mendasar, namun akan diterapkan skema relaksasi terukur. Melalui kebijakan ini, produksi dapat ditingkatkan saat harga pasar menguat dan disesuaikan ketika harga melemah, dengan tetap menjaga pasokan energi domestik.
“Tujuannya adalah memprioritaskan kebutuhan dalam negeri, seperti untuk PLN, industri pupuk, dan sektor lainnya,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor batu bara, terutama dari potensi keuntungan tambahan (windfall profit) akibat kenaikan harga energi global.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa lonjakan harga energi saat ini dipicu oleh gangguan distribusi minyak mentah dan gas alam cair (LNG) di pasar internasional.
“Dengan adanya kenaikan harga, maka terhadap batu bara juga akan dihitung terkait pajak ekspor. Besarannya nanti dikaji oleh tim, sehingga diharapkan pendapatan pemerintah meningkat dari windfall profit,” ujar Airlangga.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana merevisi RKAB batu bara tahun 2026 guna menyesuaikan target produksi serta proyeksi penerimaan negara di tengah dinamika pasar global.














