JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menjerat pengusaha Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hasil perhitungan tersebut telah diterima penyidik dan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
“Kasus Samin Tan, kerugian negaranya sudah keluar, sebesar Rp17,7 triliun,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kerugian Keuangan Negara
Anang menegaskan bahwa angka Rp17,7 triliun tersebut merupakan kerugian keuangan negara, bukan kerugian perekonomian negara.
Menurutnya, nilai kerugian yang sangat besar tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.
“Itu merupakan kerugian keuangan negara, bukan kerugian perekonomian negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025, sehingga berdampak pada besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan.
Dugaan Tambang Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menduga perusahaan tersebut tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meskipun izin usahanya telah dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2017.
Selama periode tersebut, operasional perusahaan diduga tetap berlangsung dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan pihak-pihak tertentu, termasuk penyelenggara negara.
Aktivitas tersebut diduga menjadi penyebab timbulnya kerugian keuangan negara yang kini sedang didalami penyidik.
Penyidikan Terus Berlanjut
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT menjadi salah satu perkara besar yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, seiring komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.















Komentar