Bupati Buleleng Sampaikan LKPJ Tahun A 2021 Dalam Rapat Paripurna DPRD

JurnalPatroliNews – Buleleng,- Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Keuangan Tahun Anggaran 2021 dihadapan rapat Paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (28/3).

Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH, yang dilaksana untuk pertama kalinya secara luring selama pandemic covid-19. Turut hadir dalam Rapat tersebut Wakil Bupati Buleleng, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten, Tim Ahli, Pimpinan SKPD, Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Dalam pembukaannya Gede Supriatna menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan hari ini dalam Sidang Paripurna DPRD.

Komentar