JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar yang menyebut pemilihan presiden akan kembali dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia memastikan, isu tersebut sama sekali tidak masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Penegasan itu disampaikan Dasco usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
“Dalam revisi Undang-Undang Pemilu tidak ada pembahasan mengenai pemilihan presiden oleh MPR,” tegas Dasco kepada awak media.
Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk meredam informasi keliru yang beredar luas di tengah masyarakat. Ia meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh kabar simpang siur terkait arah perubahan sistem pemilu.
“Kita perlu meluruskan berbagai informasi yang tidak benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.













