JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej memaparkan hasil evaluasi awal terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah efektif berjalan sejak 2 Januari 2026.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada Senin, 19 Januari 2026, Eddy menegaskan adanya perubahan fundamental yang kini mewarnai sistem hukum pidana di Indonesia.
Menurut Eddy, perubahan besar tersebut mencakup struktur sanksi yang lebih modern, termasuk penghapusan dikotomi tertentu, penegasan subjek hukum, hingga sistem pemidanaan dan pengaturan pidana mati yang lebih spesifik.
Selain itu, KUHP baru ini menyentuh berbagai isu krusial seperti delik terkait ideologi, harkat martabat Presiden, aturan demonstrasi, hingga hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Terkait KUHAP baru, Eddy mengakui adanya dinamika dan polemik di tengah masyarakat, terutama mengenai kewenangan aparat dalam proses penyelidikan, penangkapan, hingga penahanan.
Menanggapi kekhawatiran publik tentang potensi penyalahgunaan wewenang tanpa izin hakim, pemerintah menekankan bahwa fokus utama pembaruan ini justru pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penguatan mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan.
Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan mulus, pemerintah telah menerbitkan serangkaian aturan pelaksana.
Beberapa di antaranya meliputi Undang-Undang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, serta Peraturan Pemerintah mengenai kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Saat ini, dua draf penting yakni Rancangan PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif dan Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi juga telah disampaikan kepada Presiden.
Eddy mengingatkan bahwa penyusunan draf hukum ini telah melibatkan partisipasi publik yang luas sepanjang Maret hingga Mei 2025.
Dengan berlakunya aturan baru ini, KUHP dan KUHAP diposisikan sebagai tulang punggung hukum nasional, sementara kementerian dan lembaga teknis bertindak sebagai mesin operasional untuk menjalankan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.














