Demi Lindungi Ibu Hamil, Kemenkes Susun Aturan Khusus Dokter Umum Bisa Tangani Kandungan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana besar yang bertujuan menyelamatkan lebih banyak nyawa ibu hamil di wilayah yang kekurangan dokter spesialis kandungan.

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, tengah merancang regulasi khusus yang memungkinkan dokter umum diberikan otoritas terbatas untuk menangani kasus kebidanan darurat, termasuk operasi sesar.

Langkah ini diambil menyikapi realita kurangnya tenaga spesialis Obgyn (Obstetri dan Ginekologi) di berbagai daerah, terutama di luar kota besar.

“Kita akan buat aturannya. Tapi tentu saja tidak sembarangan. Para dokter umum ini harus melalui pelatihan resmi dan seleksi ketat dari Kemenkes. Ini bukan asal tunjuk,” ujar Budi usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa pelatihan hanya akan diberikan kepada dokter umum yang ditugaskan di daerah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan dan menghadapi kondisi darurat yang mengancam keselamatan ibu dan bayi.

“Tidak semua dokter umum akan dilatih. Hanya untuk yang benar-benar dibutuhkan di daerah tanpa spesialis. Tujuannya jelas: menyelamatkan nyawa,” katanya.

Menurutnya, dari ratusan kabupaten dan kota di Indonesia, masih banyak wilayah yang belum memiliki dokter spesialis kandungan. Padahal, dalam situasi gawat darurat kehamilan, keterlambatan penanganan bisa berakibat fatal.

Budi menegaskan regulasi ini akan dipercepat prosesnya dan ditargetkan mulai diberlakukan tahun ini. Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan infrastruktur pendukung agar implementasinya berjalan efektif.

“Kita tidak bisa menunda soal nyawa. Kalau fasilitas belum ada, kita bangun. Kalau tenaga kurang, kita siapkan. Yang penting, ibu-ibu di pelosok tetap punya peluang untuk selamat,” tegasnya.

Komentar