Dirjen Keuangan Dicecar DPR-RO, Setelah Tahu Dana Pemda Ratusan Triliun ‘Ngendon’ di Bank

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi XI DPR mencecar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman ihwal masih banyaknya dana pemerintahan daerah yang hanya mengendap di perbankan.

Di antaranya Anggota DPR Komisi XI Didi Irawadi Syamsudin dari Fraksi Demokrat. Ia berujar, banyaknya dana pemda yang mengendap itu harus segera dihentikan karena sudah berlangsung sangat lama. “Kami menyoroti dana pemda yang mengendap di bank per Oktober 2022 itu sebesar Rp 278 triliun endapan dana pemda di perbankan yang sudah berlangsung cukup lama harus segera dihentikan sebelum menjadi preseden yang kurang baik sebagai masalah atau persoalan,” kata dia saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi XI, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Ia berpendapat, kebiasaan pengguna anggaran atau kuasa anggaran mengendapkan dana pembangunan itu patut dipahami sebagai titik lemah dalam proses pembangunan nasional. Sebab, masih banyak masyarakat di daerah yang termasuk ke dalam golongan masyarakat sangat miskin. “Layak disebut titik lemah karena pengendapan dana ratusan triliun itu tidak produktif padahal pembangunan berkelanjutan yang terus berproses hingga saat ini masih menghadapi tantangan kemiskinan hingga kemiskinan ekstrem,” ucap Didi.

Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dari Fraksi NasDem juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya dana yang berasal dari dana transfer ke daerah (TKD) pemerintah pusat itu harus bisa dimaksimalkan untuk pembangunan di daerah. “Hampir 250 triliun dana transfer ke daerah mengendap di bank yang akhirnya menjadi SILPA di tahun berikutnya. Ini tolong dimaksimalkan untuk belanja-belanja yang telah ditransfer ke daerah. Ini prioritas juga yang disampaikan bu menteri,” tutur Fauzi.

Merespons hal ini, Luky tak langsung menjawab cecaran para anggota dewan itu. Saat ditemui seusai rapat dengar pendapat, Luky mengatakan harus melihat terlebih dahulu data dana pemda yang mengendap di perbankan pada akhir tahun lalu, sebab angkanya pasti telah menurun. “Kita harus cek dulu ya karena belum masuk semua ya, kan jadi biasa data per akhir Desember itu nanti kan akan turun jauh, drop, jadi memang pola-pola tahun-tahun sebelumnya tinggi, nanti November mulai turun, yang per November kan sudah kita sampaikan ya, nanti Desember, akhir tahun biasanya turun jauh dropnya,” ujar Luky.

Luky menekankan, dana pemda yang mengendap di perbankan ini pemerintah peroleh dari Bank Indonesia. “Data satu pihak itu kan kami datanya dari Bank Indonesia, pemerintah memakai data dari Bank Indonesia, bank Indonesia tentunya dari rekening-rekening pemda tersebut. Itu yang kami tampilkan, jadi data kami kalau ditanya pemerintah dari Bank Indonesia aja,” ucap Luky.

Komentar