DPR Desak Penuntasan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umat Rp28 Miliar di Sumut


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta penanganan kasus dugaan penggelapan dana umat Katolik di Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, segera dituntaskan. Kasus yang menyeret oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) itu melibatkan dana jemaat yang ditaksir mencapai Rp28 miliar.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan jajaran direksi BNI guna mendorong penyelesaian kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab pihak bank terhadap para korban.

“Saya sudah berbicara dengan Direktur Utama BNI dan meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara tuntas. Kami juga mengapresiasi komitmen BNI untuk bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik,” ujar Kawendra kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah tabungan jemaat di Paroki Aek Nabara diduga digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI setempat, Andi Hakim Febriansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dana tersebut diketahui merupakan hasil simpanan masyarakat yang dikelola melalui lembaga gereja.

Modus dugaan penipuan bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus Credit Union paroki. Produk tersebut dijanjikan memberikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun dan diklaim sebagai layanan resmi BNI.

Karena percaya terhadap institusi perbankan, pihak gereja kemudian menempatkan dana dalam jumlah besar. Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga meminta tanda tangan kosong pada formulir penarikan, lalu mengisi sendiri nominal dan tanggal transaksi.

Selain itu, tersangka juga diduga menerbitkan bilyet deposito palsu serta secara rutin mentransfer sejumlah dana agar terlihat seperti pembayaran bunga resmi. Skema tersebut berlangsung selama beberapa tahun hingga total kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar.

Kasus mulai terungkap pada Februari 2026 saat pihak Credit Union hendak mencairkan dana sekitar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Proses pencairan yang terus tertunda memicu kecurigaan, yang kemudian diperkuat setelah diketahui bahwa produk yang ditawarkan bukan bagian dari layanan resmi BNI.

Setelah kasus terbongkar, tersangka sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 di Bandara Internasional Kualanamu saat kembali ke Indonesia.

Aparat penegak hukum menyebut tersangka diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan, serta mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi dan keluarganya.

DPR menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini secara transparan dan menyeluruh, guna memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.