Damai Hari Lubis Akui Dilema Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

JurnalPatroliNews – Jakarta – Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis mengaku berada dalam posisi sulit setelah bertemu Presiden Joko Widodo dan menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya. Damai sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden.

Usai pertemuan tersebut, Damai yang akrab disapa DHL mengaku mendapat tekanan dan kritik, termasuk dari Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang menilai langkahnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan kelompok mereka. SP3 yang diterimanya merupakan tindak lanjut dari mekanisme restorative justice (RJ) yang dijalani dalam perkara tersebut.

Situasi ini, menurut DHL, membuatnya serba salah. Di satu sisi, publik disebut masih berharap dirinya bersama Eggi Sudjana terus melanjutkan perjuangan. Namun di sisi lain, ia harus menghadapi realitas hukum yang telah menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.

“Saya memang berada di posisi yang serba salah. Mungkin publik berharap saya dan Eggi terus berjuang. Tapi posisi saya sekarang memang tidak mudah. Saya mohon dipahami, ini posisi yang sulit, bukan berarti saya bersalah,” ujar DHL dalam acara Rakyat Bersuara yang disiarkan melalui kanal YouTube Official iNews, Rabu (21/1/2026).

DHL menegaskan, penerimaan SP3 tidak serta-merta mengubah sikapnya terkait substansi perkara. Ia menyebut mekanisme restorative justice yang ditempuh mengandung unsur pemulihan, khususnya untuk mengembalikan status hukumnya sebagai warga negara yang tidak lagi berstatus tersangka.

“Ada unsur pemulihan dalam RJ. Itu yang saya tempuh, untuk memulihkan status saya. Saya ini sebelumnya tersangka, bukan terlapor. Jadi pemulihan itu yang saya kejar,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, DHL juga membantah keras tudingan bahwa dirinya bersama Eggi Sudjana telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari proses tersebut.

“Saya tidak pernah meminta maaf. Itu nanti bisa dibuktikan. Kalau minta maaf, artinya mengakui kesalahan. Tidak ada itu maaf-maafan,” tegasnya.

Pernyataan DHL tersebut kembali memicu perdebatan di ruang publik, terutama di tengah perbedaan pandangan terkait langkah hukum yang ditempuhnya serta implikasinya terhadap polemik yang selama ini bergulir.