JurnalPatroliNews – JAKARTA — Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku sejak 18 April 2026 dinilai sebagai konsekuensi dari dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Namun, pemerintah diminta memastikan kebijakan tersebut tidak membebani pengeluaran rumah tangga.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyebut produk BBM non-subsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex pada dasarnya mengikuti mekanisme pasar dan perhitungan keekonomian.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam beberapa bulan terakhir berada di kisaran USD 80–85 per barel. Di saat yang sama, nilai tukar rupiah sempat berada di atas Rp16.000 per dolar AS. Kondisi ini meningkatkan tekanan terhadap biaya impor energi nasional, mengingat Indonesia masih berstatus sebagai net importir minyak.
Konsumsi BBM nasional tercatat mencapai lebih dari 1,5 juta barel per hari, sementara produksi dalam negeri hanya berkisar 600–700 ribu barel per hari. Kesenjangan tersebut menyebabkan ketergantungan pada impor tetap tinggi, sehingga harga BBM domestik sangat sensitif terhadap gejolak global.
Meski demikian, Ateng menegaskan dampak terhadap masyarakat harus menjadi perhatian utama. Ia mengingatkan agar kenaikan harga BBM tidak memicu efek berantai terhadap biaya hidup.
“Yang paling penting saat ini adalah bagaimana pemerintah menjaga kemampuan masyarakat dalam mengakses BBM dan mobilitas dengan biaya yang terjangkau. Jangan sampai perubahan harga BBM menimbulkan efek berantai terhadap pengeluaran rumah tangga,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sektor transportasi memiliki kontribusi signifikan terhadap inflasi, bahkan bisa melampaui 20 persen pada periode tertentu, terutama saat terjadi penyesuaian harga energi. Kenaikan biaya transportasi juga berdampak langsung pada distribusi logistik dan harga bahan pokok.
Ateng menilai, gejolak harga energi global perlu diantisipasi secara serius karena berpotensi mendorong kenaikan biaya distribusi. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat mempersempit ruang belanja masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.
Ia juga menyoroti tingginya kebutuhan BBM nasional yang belum diimbangi kapasitas produksi dalam negeri. Situasi tersebut membuat harga BBM domestik masih rentan terhadap perubahan eksternal, sehingga perlindungan terhadap daya beli masyarakat menjadi semakin penting.
Selain itu, ia mendorong pemerintah memanfaatkan momentum penyesuaian harga BBM untuk mempercepat pembangunan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau.
“Transportasi publik yang baik akan menjadi solusi nyata. Ketika masyarakat memiliki pilihan mobilitas yang murah dan nyaman, ketergantungan terhadap BBM bisa berkurang,” ujarnya.
Saat ini, kontribusi angkutan umum terhadap mobilitas di kota-kota besar di Indonesia masih terbatas. Di sejumlah kota, tingkat penggunaan transportasi publik bahkan masih di bawah 30 persen, jauh tertinggal dibandingkan kota-kota maju yang bisa mencapai lebih dari 60 persen.













