JurnalPatroliNews – JAKARTA – Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ia menegaskan bahwa para pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera dan tidak lagi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
“Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah kasus dugaan pencabulan di lingkungan pesantren yang menimbulkan keprihatinan publik.
Di antaranya adalah kasus di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang diduga melibatkan puluhan santriwati sebagai korban, serta kasus serupa di sebuah pesantren di kawasan Ciawi, Bogor, dengan korban yang diduga mencapai belasan santri laki-laki.
Menurut Cucun, kondisi tersebut harus disikapi secara serius melalui langkah pencegahan, pengawasan, dan perlindungan yang lebih ketat di seluruh lingkungan pendidikan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual, baik yang terjadi di pesantren, sekolah, maupun perguruan tinggi.
“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” ujar politikus Fraksi PKB tersebut.
Cucun menegaskan bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak dapat ditoleransi karena telah merusak citra institusi pendidikan yang selama ini dibangun atas dasar moral, keagamaan, dan kepercayaan publik.
Menurutnya, perlindungan terhadap peserta didik harus menjadi prioritas utama agar lembaga pendidikan tetap menjadi ruang aman bagi proses pembelajaran dan pembentukan karakter.
Sebagai tindak lanjut, DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian serta lembaga terkait guna membahas langkah konkret penanganan dan solusi atas maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta mendorong kebijakan yang lebih tegas dalam mencegah munculnya predator seksual berkedok institusi pendidikan.













