DPR Tunggu Penjelasan Pemerintah Soal Kesepakatan Tarif Indonesia–AS

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu penjelasan rinci dari pemerintah terkait rencana ratifikasi kesepakatan operasi global tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat sebelum membahasnya lebih lanjut di parlemen.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani mengatakan DPR perlu mengetahui secara jelas isi kesepakatan yang telah dicapai pemerintah dengan Amerika Serikat, termasuk skema tarif perdagangan yang disepakati kedua negara.

“Yang pertama, kita harus melihat dahulu apa saja terkait dengan hal-hal yang sudah disepakati antara pemerintah dengan pemerintah Amerika,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, hingga saat ini DPR belum menerima penjelasan lengkap mengenai detail kesepakatan tersebut dari kementerian terkait. Karena itu, parlemen masih menunggu pemaparan resmi sebelum mempertimbangkan proses ratifikasi.

“Penjelasan tersebut tentu saja harus dibuka secara detail, dan tentu saja apakah itu resiprokal atau tidak, saya tidak tahu. Bahkan kita juga belum dapat penjelasannya secara detail dari kementerian dan lain,” ujarnya.

Kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif perdagangan antara kedua negara.

Dalam kesepakatan tersebut, ekspor Indonesia ke Amerika Serikat disebut akan dikenai tarif resiprokal sebesar 19 persen, sementara beberapa produk tertentu mendapat tarif timbal balik 0 persen. Di sisi lain, Indonesia disebut akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif bagi produk asal Amerika Serikat.

Puan menegaskan DPR berharap kesepakatan yang dicapai pemerintah dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi kedua negara, khususnya bagi kepentingan ekonomi nasional.

“Namun yang saya bisa pahami sudah dilakukan perundingan yang terbaik antara Presiden Republik Indonesia dan Presiden Amerika, dan tentu saja kami berharap tarif terbaik dan yang paling sama-sama menguntungkan di antara dua negara,” tuturnya.

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut mengenai kesepakatan tersebut nantinya akan dilakukan melalui komisi terkait setelah DPR menerima penjelasan resmi dari pemerintah.