DPRD Bogor Pastikan Perlindungan Guru Lewat Perda Baru untuk Ekosistem Pendidikan yang Lebih Sehat

JurnalPatroliNews – Jakarta – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar belum lama ini.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Dedi Mulyono, memaparkan hasil pembahasan tersebut di hadapan peserta rapat. Ia menegaskan bahwa aturan ini disusun berdasarkan landasan hukum yang jelas dan telah disesuaikan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan terkait.

Dedi menjelaskan, Perda Pelindungan Guru terdiri atas 16 bab dan 29 pasal yang merinci berbagai aspek, mulai dari kedudukan guru hingga mekanisme pengawasan, pembinaan, serta pengendaliannya.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat penting mengingat peran guru tidak hanya terbatas pada penyampaian ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter peserta didik agar tumbuh menjadi generasi yang kompeten dan berakhlak.

“Kami di DPRD Kota Bogor ingin memastikan lingkungan pendidikan kita benar-benar sehat, dan itu dimulai dari memberikan perlindungan yang layak bagi para guru,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 19 November 2025.

Dedi kemudian mengutip Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan kewajiban pemerintah, daerah, masyarakat, organisasi profesi, hingga satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan dasar tersebut, terlihat jelas bahwa perlindungan terhadap guru bukan sekadar kebijakan sukarela, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi demi menjamin stabilitas dan kualitas kinerja guru,” tambahnya.

Ketua Tim Pansus, Juhana, secara terpisah menyampaikan harapannya agar Perda ini dapat segera diterapkan sebelum peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2025. Ia turut mengapresiasi kontribusi para guru, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam perumusan regulasi ini.

“Semoga Perda ini dapat menjadi hadiah istimewa bagi para guru di Kota Bogor menjelang Hari Guru Nasional,” ucap Juhana.

Ia juga menuturkan bahwa Raperda ini lahir karena masih banyak guru yang belum mendapatkan perlindungan optimal saat menjalankan tugas. Karena itu, aturan yang lebih komprehensif dipandang perlu untuk memastikan guru benar-benar terlindungi.

“Aturan ini dibuat untuk memastikan guru dapat menjalankan peran strategisnya dalam sistem pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi pribadi yang beriman, berakhlak, sehat, cerdas, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab sebagai warga negara,” tutupnya.