Format Debat Capres-Cawapres Berubah, Gibran: Saya Ikuti Keputusan KPU

JurnalPatroliNews – Solo – Dalam persiapan menjelang Pemilihan Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merubah format debat capres-cawapres. Perubahan ini disambut dengan tanggapan dari Calon Wakil Presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka.

Gibran memberikan komentar terkait perubahan format debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024, menyatakan bahwa ia akan mengikuti keputusan KPU. “Ya saya ikuti keputusan KPU,” kata Gibran saat diwawancarai di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Ketika ditanya apakah akan mengambil cuti untuk menghadiri sesi debat nantinya, Gibran masih merespon dengan singkat, “Nanti ya.”

Pada Pilpres 2019, terdapat lima debat capres-cawapres dengan komposisi satu debat khusus cawapres, dua debat khusus capres, dan dua dihadiri oleh capres-cawapres.

Untuk Pilpres 2024, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, rencananya akan ada tiga debat capres dan dua debat cawapres. Namun, pada Pemilu kali ini, cawapres akan mendampingi pasangannya dalam debat capres, begitu pula sebaliknya dalam debat cawapres. Format debat ini berbeda dari Pilpres 2019, tergantung pada agenda debat hari itu, apakah debat capres atau cawapres.

Gibran sebelumnya telah menyatakan kesiapannya mengikuti debat capres-cawapres di Pilpres 2024, yang dijadwalkan dimulai pada 12 Desember 2023. Putra sulung Presiden Joko Widodo ini meminta doa restu agar pelaksanaan debat berjalan lancar, “Siap. Mohon doakan semoga lancar,” ucap Gibran pada wawancara sebelumnya.

Terkait persiapannya, Wali Kota Solo itu menyatakan telah melakukan persiapan matang, termasuk dalam menyusun program. Namun, ia enggan mengungkapkan secara rinci mengenai persiapan tersebut. Menurut jadwal dari KPU, debat capres-cawapres Pilpres 2024 dijadwalkan lima kali, dua di Desember 2023, dua di Januari 2024, dan satu di Februari 2023.

Komentar